CIREBON, (cirebonbagus.id).- Meningkatnya kasus covid-19 hingga sejumlah ASN yang terpapar virus tersebut membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memperketat pengawasan dengan melakukan pembatasan akses masuk dan keluar menuju lingkungan kantor Setda Bupati Cirebon.
“Kita sedang melaksanakan kegiatan Bhakti Praja , bertujuan mengeliminasi, memfilter masuk dan keluar pegawai, tamu dan warga masyarakat pengunjung sekaligus dilakukannya razia masker untuk pencegahan pergerakan penyebaran Corona Virus Covid- 19,” kata Dadang Priyono, Kasi Kerja Sama Bidang Satpol PP Kabupaten Cirebon, seusai kegiatan. Selasa (8/9/2020),

“Pembatasan akses masuk dan keluar dilingkungan Pemkab ini sebelumnya sudah kami rencanakan dari awal bulan,” terangnya.
Dadang menjelaskan, akses masuk dan keluar semula ada lima titik untuk menuju lingkungan Pemkab mulai saat ini hanya ada dua titik, yaitu di sebelah kanan dan kiri taman Pataraksa.
” Adapun batas waktunya sampai kapan masih dalam pembahasan,” paparnya.
Kemudian dalam kegiatan ini, lanjut Dadang mengimbau kepada setiap hilir mudik pegawai dan tamu serta warga yang masuk maupun keluar di setiap pintu agar wajib memakai masker.
Dadang mengungkapkan, kegiatan ini sebetulnya memang sudah diterapkan dan tidak ada kaitannya dengan beberapa ASN yang terdeteksi Covid-19.
Selain itu pihaknya, melakukan kegiatan operasi gabungan bersama TNI dan polri dengan menggelar kegiatan razia masker.
“Dalam kegiatan operasi gabungan kita bagi menjadi tiga tim disiplin penegak protokol kesehatan yang beranggotakan 78 personel. terbagi di beberapa titik yaitu diwilayah Kecamatan Depok, Talun, dan Tengah Tani,” paparnya.
Dadang menjelaskan , sanksi kepada masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker, yakni berupa sanksi sosial dan penahanan kartu identitas. Kali ini penerapan sanksi sedang.
Adapun hasil keseluruhan dari rekapitulasi tim disiplin penegakan protokol kesehatan dalam kegiatan operasi razia masker hari ini menjaring 132 pelanggar.
“Dimana ada 98 pelanggar kita kenakan sanksi sosial karena kita sedang memasuki sanksi sedang, dan sisanya 34 berupa penahanan kartu identitas,” pungkasnya
“Proses pengambilan Kartu identitas yang ditahan saat ini tidak disertai denda namun hanya dibatasi waktu jeda pengambilannya. misal hari ini kita tahan maka pengambilannya di hari Senin,” ujar Dadang.(Effendi/CIBA)
.




