Nurul Huda – Aktivis Pendidikan
TEGAL — Di ruang-ruang kelas Indonesia, guru honorer telah lama menjadi denyut yang menjaga pendidikan tetap hidup. Mereka hadir di sekolah negeri maupun swasta, dari pusat kota hingga pelosok desa, sering kali dalam senyap dan keterbatasan. Tanpa mereka, kekurangan guru akan menjadi lubang besar dalam sistem pendidikan nasional.
Namun selama bertahun-tahun, pengabdian itu berjalan berdampingan dengan paradoks: tanggung jawab profesional yang sama dengan guru ASN, tetapi kesejahteraan yang jauh berbeda. Isu penghapusan tenaga honorer, seleksi PPPK, serta ketimpangan fiskal daerah mempertegas bahwa persoalan guru honorer bukan sekadar isu teknis kepegawaian, melainkan soal keadilan sosial dan keberlanjutan mutu pendidikan.
Ki Hadjar Dewantara pernah menegaskan, “Ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani.” Guru adalah teladan dan penggerak. Filosofi ini menemukan maknanya paling nyata pada guru honorer yang tetap menuntun generasi muda meski sering belum dituntun oleh kepastian kesejahteraan.
Definisi dan Posisi Guru Honorer dalam Sistem Pendidikan
Guru honorer adalah pendidik yang diangkat oleh satuan pendidikan atau pemerintah daerah, tetapi tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka berbeda dengan guru PNS dan PPPK dalam status kerja, sistem pengupahan, serta jaminan sosial. Perbedaan ini bukan soal kompetensi, melainkan soal administrasi dan struktur kebijakan.
Dalam praktiknya, guru honorer mengemban beban kerja yang sama: menyusun perangkat ajar, mendampingi siswa, mengevaluasi pembelajaran, bahkan terlibat dalam kegiatan sekolah di luar jam mengajar. Namun, akses terhadap penghasilan tetap dan perlindungan kerja masih terbatas.
Kami tidak pernah memilih jalan mudah. Kami memilih tetap di kelas karena percaya setiap anak berhak mendapatkan guru yang hadir sepenuh hati,” ujar Yasfa, guru honorer SD di Banyumas.
Kerentanan status non-ASN inilah yang membuat guru honorer berada dalam posisi rentan ketika terjadi perubahan kebijakan fiskal atau penataan tenaga pendidik. Padahal, keberadaan mereka justru menjadi penopang utama keberlangsungan pendidikan, terutama di daerah dengan keterbatasan formasi ASN.
Kondisi Kesejahteraan: Realitas Lapangan yang Perlu Diperbaiki
Secara empiris, kesejahteraan guru honorer masih menjadi pekerjaan rumah besar. Banyak dari mereka menerima penghasilan di bawah UMK/UMP. Ketimpangan antar daerah sangat terasa karena setiap wilayah memiliki kapasitas APBD yang berbeda. Tidak sedikit guru honorer yang harus bekerja ganda untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Kondisi ini berisiko menurunkan fokus dan kesehatan mental. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa ketidakpastian kerja meningkatkan risiko burnout dan berdampak pada kualitas pembelajaran.
Namun, jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, khususnya 2024–2025, tahun 2026 menghadirkan pergeseran kebijakan yang lebih optimistis. Pada periode sebelumnya, insentif guru honorer masih berada di angka Rp300.000 per bulan, dengan mekanisme penyaluran yang kerap bergantung pada daerah.
Tahun 2026 menjadi titik penguatan. Dalam Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 45/Sipers/A6/I/2026 dan Nomor 58/Sipers/A6/I/2026, pemerintah menegaskan komitmen melanjutkan dan memperkuat kesejahteraan guru non-ASN.
Insentif dinaikkan dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan dan diberikan kepada hampir 800 ribu guru honorer, ditransfer langsung ke rekening masing-masing. Lebih dari 400 ribu guru non-ASN menerima tunjangan profesi, lebih dari 43 ribu guru menerima tunjangan khusus, serta tambahan insentif bagi ratusan ribu guru lainnya.
Lebih dari 400 ribu guru non-ASN menerima tunjangan profesi. Selain itu, lebih dari 43 ribu guru memperoleh tunjangan khusus, dan lebih dari 365 ribu guru menerima tambahan insentif. Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) diperluas kepada lebih dari 253 ribu guru PAUD nonformal yang belum tersertifikasi.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) juga diperluas kepada lebih dari 253 ribu guru PAUD nonformal yang belum tersertifikasi. Dibandingkan tahun sebelumnya, cakupan penerima semakin luas dan mekanisme semakin transparan.
“Dulu kami sering cemas menunggu honor. Sekarang setidaknya ada kepastian yang mulai terasa,” kata SuryanMuslihat, guru honorer SMA di Pemalang.
Kerangka Regulasi dan Tanggung Jawab Negara
Perbedaan paling mencolok antara kebijakan 2026 dan tahun-tahun sebelumnya bukan hanya pada kenaikan nominal, tetapi pada perubahan paradigma. Kesejahteraan tidak lagi dipandang sebagai bantuan sementara, melainkan sebagai investasi jangka panjang.
Melalui Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), guru honorer diberi kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana agar memenuhi kualifikasi akademik nasional. Program pelatihan bahasa Inggris, coding, dan kecerdasan buatan (AI) menunjukkan bahwa negara ingin guru honorer tidak sekadar bertahan, tetapi berkembang.
“Pelatihan coding dan AI membuat kami percaya diri menghadapi perubahan zaman. Kami tidak ingin hanya bertahan, tapi juga berkembang,” tutur Yuliana, guru PAUD nonformal di Kabupaten Tegal.
Rekrutmen PPPK tetap menjadi jalur afirmatif penting. Jika pada tahun-tahun sebelumnya skema ini masih terbatas kuota dan sering menimbulkan kecemasan, 2026 menegaskan keberlanjutannya sebagai pintu menuju kepastian status kerja dan jaminan sosial.
Dalam Siaran Pers Kemendikdasmen ditegaskan, “Investasi pada guru adalah investasi pada masa depan bangsa.” Pernyataan ini mencerminkan arah kebijakan yang lebih strategis, bukan reaktif.
Strategi Penguatan dan Optimisme ke Depan
Berbagai temuan internasional menegaskan bahwa kesejahteraan guru berkorelasi langsung dengan mutu pendidikan. Studi Teaching and Teacher Education (2023) menunjukkan bahwa stabilitas kerja menurunkan risiko kelelahan emosional. Asia Pacific Education Review (2024) menegaskan bahwa dukungan finansial dan profesional meningkatkan retensi guru dan kualitas pembelajaran.
Jika dibandingkan periode sebelumnya yang masih fokus pada pemulihan pascapandemi dan penataan administratif, kebijakan 2026 lebih progresif dan terukur. Meski belum sempurna, arah kebijakannya jelas.
Tentu tantangan belum selesai. Standarisasi honor minimum nasional, integrasi jaminan sosial, reformulasi penggunaan dana BOS, serta sinergi pusat daerah masih perlu diperkuat. Namun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, optimisme kini memiliki dasar kebijakan yang lebih nyata.
Negara tidak boleh hanya menuntut pengabdian tanpa perlindungan. Di sisi lain, guru juga harus terus menjaga profesionalisme, dedikasi, dan loyalitas terhadap amanah pendidikan.
Sebagaimana ditegaskan konstitusi, “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” (UUD 1945). Prinsip ini harus terus menjadi kompas kebijakan pendidikan.
Di balik papan tulis, optimisme itu kini menyala. Guru honorer mulai melihat bahwa negara tidak hanya menuntut pengabdian, tetapi juga hadir memberi perlindungan. Sebaliknya, guru pun dituntut menjaga profesionalisme, dedikasi, dan loyalitas.
Nelson Mandela pernah berkata, “Pendidikan adalah senjata paling ampuh untuk mengubah dunia.” Senjata itu hanya akan bekerja jika dipegang oleh guru yang sejahtera dan bermartabat. Dan di sanalah masa depan Indonesia sedang disiapkan setiap hari, di ruang kelas, oleh guru yang kini semakin dihargai.


