CIREBONBAGUS.Id – Seorang Warga Negara Asing (WNA) laki-laki asal Malaysia berinisial AZ (61 tahun) ditangkap Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Jumat (18/5). AZ ditangkap saat hendak membuat paspor kembali ke Malaysia.
Pria kelahiran tahun 1957 ini, memiliki dua KTP dengan alamat Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu dan IC Malaysia dengan alamat Malaka. AZ sudah berada di Indramayu sejak tahun 2004 lalu menikah dengan warga Kota Mangga tersebut dan memiliki dua orang anak.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Muhammad Tito Andrianto mengatakan berawal ketika yang bersangkutan melakukan permohonan pembuatan paspor secara online. Meski yang bersangkutan mempunyai syarat lengkap seperti E-KTP, KK, dan duplikat buku nikah untuk pembuatan paspor. Namun pihak imigrasi mendapati kejanggalan.
“Petugas mencurigai AZ karena memiliki logat bahasa melayu ketika sedang proses pemotretan dan wawancara. Ketika kami desak akhirnya dia mengakui jika dia warga Malaysia. Kami kemudian mengamankan AZ tentunya untuk diproses secara hukum,” ungkap Tito.
Tito menambahkan yang bersangkutan diduga telah melanggar Pasal 126 (c) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Diduga AZ terancam hukuman maksimal lima tahun.
“Kasus semacam ini baru kali ini terjadi di wilayah kita. Kita akan cek nanti keabsahan E-KTP yang bersangkutan ke Disdukcapil Indramayu,” ujar Tito. (CB01)