CIREBONBAGUS.Id – Polres Cirebon Kota berhasil menangkap empat pelaku kepemilikan obat-obatan terlarang jenis sabu dan pil inex. Salah satu pelaku MA ditangkap atas kepemilikan 100 butir ekstasi. Sedagkan tiga tersangka ditangkap karena miliki sabu pelaku yakni N warga Kelurahan Kesenden, AN (35) Kelurahan Gunungjati dan TN (30) Kelurahan Kejaksan Kota Cirebon.
MA merupakan bandar besar yang sering memasok pil haram ke wilayah Cirebon. Dari tangannya diamankan 10 plastik yang berisi 10 butir ekstasi warna hijau dan merah. Barang bukti diamankan dari rumah pelaku yang tinggal di Jalan Kanadangperahu.
“Kami masih mengembangkan penemuan 100 pil ekstasi tersebut dengan memburu pemasoknya,” ungkap Kapolresta AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar didampingi Wakapolresta, Kompol Djarot Sukowo, Selasa (1/8).
Kapolresta menambahkan pihaknya juga berhasil menangkap tiga pelaku pengguna sabu yang memiki tiga paket barang haram. Ketiganya ditangkap usai menggunakan barang haram tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti penangkapan ini,” tandasnya. (CB01)