CIREBON, (cirebonbagus.id).- Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota mengamankan seorang pria paruh baya berinisial JT (50), lantaran menjual anak dibawa umur untuk dijadikan pekerja seks komersial.
Pelaku JT merupakan warga Kabupaten Majalengka ditangkap di kamar kost Desa Pilangsari Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon pada hari Sabtu 24 September 2022 sekitar jam 20.30 WIB.
Petugas melakukan penangkapan saat terjadi transaksi di TKP dengan barang bukti uang Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menyampaikan, korban “TIL” yang berumur 14 Tahun 11 Bulan warga Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon dipekerjakan sebagai PSK oleh pelaku sejak 2 bulan yang lalu.
Hal tersebut terungkap dalam Konpers yang digelar di Mako Polres Cirebon Kota, Senin (3/10/2022).
“Modus Operandi pelaku JT menyewa sebuah kamar kos di daerah Pilangsari Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon,” ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP M.Fahri Siregar didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio,
Dijelaskan Fahri, pelaku TJ menawar korban dengan cara menawarkan kepada kenalan korban dengan ngirim foto korban.
Setelah mau kemudian langsung ke tempat kamar kost. Dengan tarif kisaran bervariasi mulai dari 300 ribu – 800 ribu.
Adapun cara pembayarannya jasa PSK itu bisa langsung dibayar tunai melalui pelaku atau ke korban setelah melayani. Pelaku berjaga di depan pintu kamar kost ketika korban sedang melayani tamu.
“Pengakuan tersangka JT uang senilai uang Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) pembagiannya untuk Korban Rp. 300.000 dan untuk pelaku Rp. 200.000,” ucap AKBP M. Fahri Siregar didampingi AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku sudah sering menawar nawarkan gadis-gadis muda untuk dijual melalui prostitusi.
Pelaku diketahui berperan sebagai penyedia tempat, pencari tamu/pelanggan dan juga mencari gadis gadis untuk dijual.
Saat dilakukan penangkapan, di lokasi kejadian ada dua anak perempuan yang diamankan yaitu korban “TIL” dan “DN”.
Selama menjalankan bisnis ini kurang lebih 2 bulan keuntunganya 100-200 per transaksi.
Barang Bukti yang berhasil disita diantaranya 5 (lima) lembar uang pecahan Rp 100.000, 1 (satu) buah HP merk Vivo V7+, 1 (satu) buah kartu kunci kamar nomor 16, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah tisu magic power, 1 (satu) buah Hp merk oppo A15.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 88 jo 76I atau Pasal 83 jo 76F UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan/atau Pasal 297 KUHP. Dan atau pasal 297 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya didamping Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja. (ROBI/CIBA)