CIREBON, (cirebonbagus.id).- Dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 menjelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, akan ada pemberlakuan PPKM Level 3. Warga yang masuk akan diberlakukan cek poin di ssejumlah posko cek poin di Kota Cirebon mulai i 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Demikian diungkapkan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menjelang Nataru 2022 mendatang. Fahri mengatakan keberadaan cek poin itu, untuk memeriksa pelaku perjalanan non aglomerasi Wilayah Cirebon, seperti pemeriksaan kartu vaksin dan rapid test antigen H-1.
“Kami akan melakukan pengecekan kartu vaksin dan rapid antigen H-1, seperti yang sudah berjalan,” ungkap Kapolres Fahri, Kamis (2/12/2021).
Fahri menambahkan pihaknya tidak akan melakukan penyekatan terhadap mereka yang akan memasuki Kota Cirebon. Hanya saja mereka yang masuk wajib membawa kartu vaksin dan rapif test antigen.
“Tindakan ini dilakukan dalam upaya mengurangi penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Disebutkan Kapolres, di wilayah hukum Polres Cirebon Kota ada empat titik cek poin yakni: Kawasan Gedung Negara Jalan Slamet Riyadi (Krucuk), Jalan Kalijaga, Jalan Penggung Raya dan Bundaran Kedawung.
Tidak hanya itu, tempat publik seperti Alun-alun Kejaksan akan ditutup. Sementara pusat perbelanjaan dilakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.
“Nanti akan disesuiakn dengan atura PPKM level 3. Untuk pusat perbelanjaan pembatasan waktu operasional dan pengawasan secara terpadu,” tandasnya. (Arif/CIBA)