CIREBON, (cirebonbagus.id).- Dalam mengoptimalisasikan pendapatan, khususnya pajak daerah maka diperlukan langkah-langkah cepat dan tepat. Salah satu langkah inovasi dalam penerimaan pajak daerah tersebut yaitu pengawasan dan pengendalian pemungutan pajak daerah oleh petugas checker.
Bupati Kabupaten Cirebon, H Imron Rosyadi mengatakan, berbagai perubahan yang terjadi dengan cepat tentunya membawa implikasi pada pengelolaan penerimaan negara. Oleh karena itu, perlukan langkah-langkah cepat dan tepat dalam rangka optimalisasi pendapatan, khususnya pajak daerah.
“Salah satu langkah inovasi dalam penerimaan pajak daerah tersebut yaitu pengawasan dan pengendalian pemungutan pajak daerah oleh petugas checker,” katanya, seusai acara pelepasan petugas pengawasan dan pengendalian (cheker) pajak daerah, Kamis (8/10/2020).
Ia berharap, Bappenda tetap produktif untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. Sebab pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Sementara itu, Kepala Dinas Bappenda, Erus Rusmana, menuturkan, sambil menunggu pelaksanaan penerapan pajak daerah berbasis elektronik yaitu penempatan alat perekam transaksi pada tempat usaha‘wajib pajak yang akan dilaksanakan pada Triwulan IV tahun 2020.
Bappenda akan melakukan pengawasan secara real time baik dengan penempatan petugas checker maupun dengan penempatan alat perekam transaksi.
“Bappenda akan memasang alat perekam data transaksi pada 4 jenis usaha wajib pajak daerah yaitu hotel, restoran, hiburan dan parkir,” ujarnya.
Menurut Erus, pengawasan kegiatan dan pemeriksaan terhadap UPT pajak dan wajib pajak di wilayah Kabupaten Cirebon dilaksanakan agar pemeriksaan pajak sebagai tindakan pengawasan atas pelaksanaan sistem self assesment dan tingkat kepatuhan wajib pajak.
“Adapun tujuannya untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak tepat pada waktunya. Dan jujur dalam penerimaan omset sebagai dasar pajak yang nantinya akan dilaporkan dan disetorkan pajaknya,” katanya.
“Melalui kegiatan pengawasan dan pengendalian (cheker) pajak daerah dlharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah, serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan wajib pajak terhadap kewajiban pajak daerah,” pungkasnya. (Effendi/CIBA)