CIREBON, (cirebonbagus.id).- Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Selasa (15/9/2020) sore, kembali melakukan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi alat mesin pertanian (Alsintan) bantuan dari Kementerian Pertanian tahun 2018.
Sebelumnya, tersangka SJ sudah terlebih dahulu dilakukan penahanan, kali ini tersangka P seorang pejabat di Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon juga dilakukan penahanan.
Tersangka P sebelum dilakukan penahanan, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama berjam-jam di Kantor Kejari Kabupaten Cirebon. Dengan dikawal petugas Kejari, tersangka P keluar dari Kantor Kejaksaan sore hari dan langsung dimasukkan ke mobil yang sudah disiapkan.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Cirebon, Suwanto, mengatakan, pemanggilan terhadap tersangka P hingga dilakukan penahanan tersebut, tak lain terkait kasus dugaan korupsi Alsintan berupa traktor roda empat yang merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2018.
“Kemarin kita layangkan surat pemanggilan sekarang tersangka P ini datang. Kita lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cirebon,” katanya
Suwanto menjelaskan, pemanggilan dan penahanan tersangka P ini, baru dilakukan dikarenakan yang bersangkutan sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19.
“Yang bersangkutan sebelumnya positif Corona sehingga dirawat di salah rumah sakit (RS) selama beberapa hari. Dan setelah dinyatakan sembuh, kami langsung memanggil P dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan dokter yang merawatnya,” ujarnya.
“Pada Jumat kemarin tersangka P keluar dari RS saya koordiansi dengan dokter dan setelah keluar dia wajib isolasi mandiri selama tiga hari, dan sekarang sudah selesai isolasi mandiri, tersangka P juga bisa datang dan kami langsung melakukan rapid test dan hasil yang beraangkutan non reaktif sehingga kami segera melakukan penahanan,” tambahnya.
Ia juga menuturkan, pihaknya akan melakukan proses kelengkapan berkas serta keterangan lainnya dari para saksi.
“Kami dari Kejari Kabupaten Cirebon juga bakal mendata harta atau aset yang dimiliki tersangka P untuk kemudian disita sebagai jaminan pengembalian keuangan negara yang telah dikorupsi,” katanya
Suwanto mengatakan, tersangka P merupakan kepala UPTD Pertanian di Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon. Peran si P yang seharusnya menimbang atau melakukan verifikasi terhadap barang bantuan, malah menjual bantuan traktor roda empat tersebut ke SJ.
“Hasil penjualan traktor oleh tersangka P ini dibelikan tanah seluas 1.500 meter persegi di daerah Waled,” kata Suwanto. (CIBA-07)


