CIREBON – Paguyuban Pelangi Cirebon kembali menggelar aksi penolakan terhadap kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. Kenaikan yang mencapai hingga 1.000 persen ini dinilai sangat memberatkan masyarakat dan tidak masuk akal.
Juru Bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati, menegaskan bahwa pihaknya mendesak Pemkot untuk membatalkan kebijakan tersebut yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.
“Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kenaikan PBB sebesar 250 persen saja dibatalkan. Kenapa di Cirebon yang hampir 1.000 persen tidak bisa dibatalkan?” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Sejak Januari 2024, Paguyuban Pelangi Cirebon telah mengirimkan protes ke berbagai pihak, mulai dari DPRD, melakukan aksi turun ke jalan, hingga menyampaikan aspirasi kepada Presiden dan Kementerian Dalam Negeri.
Hetta juga menyayangkan anggapan bahwa perjuangan mereka hanya mewakili “satu persen” warga terdampak. Menurutnya, hampir semua warga mengalami kenaikan PBB dengan persentase bervariasi antara 100 hingga 200 persen.
“Satu persen bahkan setengah persen pun tetap bagian dari masyarakat Kota Cirebon,” tegasnya.
Dalam aksi ini, mereka menyampaikan empat tuntutan utama:
Membatalkan Perda No.1 Tahun 2024 dan mengembalikan tarif PBB seperti tahun 2023.
Menurunkan pejabat Pemkot yang dianggap bertanggung jawab atas kenaikan PBB.
Meminta Wali Kota Cirebon menunjukkan langkah nyata dalam satu bulan terkait dua tuntutan pertama.
Jika tidak ada respons, siap menggelar aksi turun ke jalan kembali.**
Artikel ini tayang juga di ArahPantura.id