CIREBONBAGUS.Id – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Cirebon memanggil Bupati Cirebon, H. Sunjaya Purwadisastra terkait mutasi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. Sunjaya tampak memenuhi panggilan Panwaslu dan menjalani pemeriksaan di Kantor Panwaslu setempat.
Tampak Bupati Sunjaya datang bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Supadi Priyatna
Ketua Panwaslu Kabupaten, Nunu Sobari mengatakan pihaknya memanggil Sunjaya tekait pelaksanaan mutasi yang minggu lalu baru saja dilakukan. “Ini undangan klarifikasi terhadap Bupati Cirebon atas temuan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Apakah sudah sesuai dengan perundang-undangan?” ungkap Nunu.
Nunu menambahkan klarifikasi terkait maraknya pemberitaan terkait mutasi. Padahal ada aturan jika kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi enam bulan sebelum jabatan habis. “Jadi ini temuan Panwaslu,” tandasnya.
Sementara ini saat diberitakan Bupati Sunjaya masih menjalani pemeriksaan di raung Gakumdu Panwaslu Kabupaten Cirebon. Tampak pula Kasat Reskrim Polres Cirebon, AKP Reza Arifian dan KBO Reskrim, Iptu Dudu Wawan. (CB01)