CIREBONBAGUS.Id – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cirebon menginidiaksikan sejumlah pelanggaran yang terjadi pada proses Pemilihan Walikota Cirebon (Pilwalkot) 2018. Dugaan beberapa pelanggaran antara lain pembukaan kotak tanpa prosedur yang benar, kotak suara tidak langsung dibawa ke tingkat kecamatan (PPK), adanya kotak yang tidak dikunci usai proses penghitungan hingga dikirim ke PPK.
Demikian diungkapkan salah satu anggota Panwaslu Kota Cirebon, Moh. Joharudin di kantor Panwaslu Kota Cirebon, Jumat (29/6). Joharudin mengatakan pihaknya mengindikasikan sejumlah pelanggaran yang sedang diteliti oleh panwas.
“Kami masih melakukan rapat untuk menindaklanjuti temuan dari Panwas tersebut. Terkait pembukaan kotak suara, kami (Panwaslu Kota red.) tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pembukaan kotak suara,” ungkap Joharudin.
Joharudin menambahkan jika saat ini mereka masih mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan terkait adanya indikasi pelanggaran dalam pelaksanaa pilkada di Kota Cirebon. “Sampai dengan saat ini kami masih melakukan kajian hukum dan komprehensif, kami mengumpulkan sejumlah alat bukti,” ungkap Johar.
Hari ini, lanjut Johar, merupakan batas akhir mereka melakukan kajian tersebut untuk selanjutnya akan mengeluarkan rekomendasi seperti apa. “Saat ini Panwascam masih ada yang melakukan klarifikasi dan akan kami kumpulkan semua disini,” ungkap Johar.
Ada pun indikasi pelanggaran yang ada yaitu pembukaan sejumlah kotak suara tanpa adanya persetujuan dari Panwaslu. “Perlu diketahui, hingga kini kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk membuka satu kotak suara pun,” ungkap Johar. Johar sendiri mengaku jika pihaknya sudah mendapatkan informasi pembukaan 19 kotak suara di daerah Kesenden. Pihaknya juga masih akan mengumpulkan sejumlah bukti terkait informasi pembukaan kotak-kotak suara di daerah-daerah lainnya. “Selain di Kesenden, kami juga mendapatkan laporan di Kesambi, Harjamukti dan yang saat ini masih ditelusuri di Pekalipan,” ungkap Johar.
Tidak hanya pembukaan kotak suara, ada pula kotak suara yang menginap di kantor kelurahan. Berdasarkan aturan KPU, lanjut Johar, kotak suara langsung dibawa ke PPK atau kantor kecamatan melalui PPS hari itu juga. “Kami dapatkan laporan dari salah satu panwascam kalau ternyata ada juga kotak suara yang baru dibawa ke PPS sehari setelah pencoblosan pada pukul 5 pagi,” ungkap Johar. Ada pula kotak suara yang dari TPS dibawa ke kantor kelurahan tanpa dikunci.
Terhadap sejumlah indikasi pelanggaran penyelenggaraan pemilu tersebut, saat ini Panwaslu Kota Cirebon bersama dengan Bawaslu Jabar saat ini masih terus berupaya untuk mengumpulkan sejumlah bukti dan memverifikasi sejumlah saksi. Saat ditanyakan kapan Panwaslu Kota Cirebon akan mengeluarkan rekomendasi, Johar hanya mengatakan jika hari ini merupakan batas terakhir mereka untuk melakukan kajian.
Sementara itu Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, mengungkapkan pembukaan kotak suara di Kesenden telah melalui persetujuan dari Panwaslu. “Selain itu dibukanya kotak suara karena semua formulir C1 dimasukkan ke dalam kotak,” ungkap Emirzal. Harusnya, lanjut Emirzal, hanya 1 formulir C1 yang dimasukkan ke dalam kotak suara yaitu yang berhologram. Sedangkan sisanya digunakan untuk saksi, pengawas dan lainnya. Formulir C1 sendiri jumlahnya ada 8 lembar.
Emirzal pun menambahkan jika saat dibuka kotak suara, masing-masing telah mencocokkan data yang ada di formulir tersebut. “Formulir C1 itu juga ada yang dipegang oleh saksi pasangan calon. Jadi sama-sama diperiksa,” ungkap Emirzal. Saat diperiksa, ternyata tidak ada perbedaan antara formulir C1 yang dipegang oleh saksi maupun oleh PPS.
Sementara itu ketua tim kampanye pasangan nomor 1, Edi Suripno, mengungkapkan jika pihaknya menemukan indikasi berbagai kecurangan dalam pelaksanaan pilkada di Kota Cirebon. “Mulai dari kotak suara yang disimpan di kelurahan, padahal itu tidak boleh. Hingga dibukanya 45 kotak suara tanpa prosedur yang seharusnya ditempuh,” ungkap Edi. Karena itu, pihaknya mengaku sudah melayangkan surat kepada Panwaslu Kota cirebon dan meminta agar pilkada di Kota Cirebon diulang.
Seperti diberitakan sebelumnya, pilkada di Kota Cirebon diikuti oleh dua orang pasangan calon. Masing-masing paslon nomor 1, Bamunas Setiawan Boediman-Efendi Edo dan pasangan nomor dua yang merupakan petahana, Nasrudin Azis-Eti Herawati. Sebelumnya, sekalipun hanya diikuti oleh dua pasang calon, selama masa kampanye yang berlangsung hingga 3 bulan tidak ditemukan adanya perseteruan diantaranya kedua paslon maupun masing-masing tim kampanye. Namun saat ini permasalahan timbul, karena masing-masing pasangan mengklaim menang dalam pilkada dengan selisih suara yang sangat tipis. (CB01)