CIREBON, (cirebonbagus.id).- Dalam rapat paripurna “Pemilihan dan Penetapan Calon Terpilih Wakil Bupati Cirebon Masa Jabatan 2019-2024”, di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Rabu (2/12/2020) dihujani interupsi.
Saat rapat paripurna dibuka pimpinan rapat yakni Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Moh. Luthfi, interupsi langsung bertubi-bertubi. Diawali dari Anggota Fraksi Demokrat, Mahmud Jawa yang meminta agar ada penawaran dari pimpinan rapat apakah pemilihan ini dilakukan secara musyawarah mufakat atau voting melalui pemilihan langsung yang difasilitasi oleh Panlih Wabup Cirebon.
“Jadi pimpinan menawarkan pemilihan ini dilakukan musyawarah mufakat ataukah voting. Jangan langsung diserahkan ke Panlih,” kata Jawa.
Interupsi juga diajukan oleh Ketua Fraksi PKS, Ahmad Fawaz yang meminta agar ada penyampaian komitmen konkrit untuk masyarakat Kabupaten Cirebon dari kedua Cawabup Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih dan Cunadi.
“Karena selama ini belum ada, baik yang tertulis dari panlih maupun secara langsung dari calon. Jadi saya minta agar ada waktu menyampaikan hal konkrit dari calon untuk masyarakat Kabupaten Cirebon, sebelum pemilihan ini berlangsung,” katanya.
Selain itu, interupsi juga disampaikan dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan, H Mustofa, Anggota Fraksi Gerindra, Sofwan, Anggota Fraksi PKB, Mahmudi, Anggota Fraksi NasDem, Ketua Fraksi Golkar, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Aan Setiawan.
Akhirnya, pimpinan rapat pun menyerahkan sepenuhnya ke Panlih Wabup Cirebon untuk dilakukan pemilihan dan mempersilakan Panlih menempati kursi yang sudah disediakan di depan ruang rapat.
Namun, setelah diserahkan ke ketua panlih, rapat pun diskors selama 15 menit. “Untuk mempersiapkan dan memusyawarahkan di antara Panlih serta masing-masing fraksi, kami skors selama 15 menit,” kata Ketua Panlih Wabup Cirebon, H Mustofa.
Hingga tulisan ini dimuat, skors masih berlangsung dan rapat belum kembali dimulai.(CIBA-05)