CIREBONBAGUS.Id – Berkas gugatan Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Cirebon, H Bamunas S Boediman – Effendi Edo (OKE) dalam memperkarakan dugaan berbagai kecurangan/pelanggaran Pilkada Kota Cirebon tahun 2018 resmi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (6/7/2018).
Surat ditujukan langsung Kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia JI. Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta. Isinya Perihal Permohonan Pembatalan Terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon No 100/PL.03.6-Kpt/3274/KPU-Kot/VII/2018 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon tahun 2018, tertanggal 4 Juli 2018.
Surat permohonan langsung ditandatangani Kuasa Hukum pasangan OKE dari Kantor Hukum Ihza dan Ihza Law Firm, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H. M.Sc. dan 14 pengacara/advokat lainnya yang berkantor hukum pada Kantor Hukum Ihza-dan Ihza Law Firm. Selain Yusril Ihza Mahendra, 14 pengacara lainnya yang menandatangani surat permohonan gugatan, masing-masing Agus Dwiwarsono, S.H., M.H. Zulkarnain Yunus, S.H., M.H. Gugum Ridho Putra, S.H. M.H. Adria Indra Cahyadi, S.H., M.H. Rozy Fahmi, S.H. M.H.Sururudin, S.H. Deni Aulia Ahmad, S.H.Eddi Mulyono, S.H. Elfano Eneilmy, S.H. M.H,Khairul Fadli, S.H., M.H. M. Iqbal Sumarlan Putra, S.H., M.H., Yusmarini, S.H. Junior Perdana Soetopo, S.H.,Gustiani, S.H.
Dalam surat tersebut disebutkan, Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor: 100/PL.03.6-Kpt/3274/KPU-Kot/V11/2018 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018, Tertanggal 4 Juli 2018 (Vide Bukti P-1) adalah produk hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Pejabat Tata Usaha Negara di Bidang Pemilihan Umum terkait dengan Penetapan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018.
“Dengan demikian, Keputusan KPU Kota Cirebon tersebut dapat dikategorikan sebagai keputusan yang mandiri yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara di Bidang Pemilu yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang, dan karenanya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor: 100/PL.03.6-Kpt/3274/KPU-Kot/V11/2018 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2018, Tertanggal 4 Juli 2018 adalah sebagai objectumlitis yang menjadi Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikannya,” papar Yusril.
Kemudian, lanjutnya, bahwa berdasarkan Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Gubernur, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Nomor 8/2015), perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus.
“Bahwa berdasarkan semua uraian di atas, Mahkamah berwenang untuk memeriksa dan memutus,” katanya.
Pada sisi lain, berdasarkan data BPS Kota Cirebon, dari Statistik jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin Tahun 2014, diketahui bahwa jumlah penduduk laki-laki dan perempuan di Kota Cirebon adalah sebanyak 305.899 (Tiga Ratus lima ribu delapan ratus Sembilan puluh sembilan) jiwa. Mengacu ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyatakan :
“Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;” paparnya.
Pada Pilkada Kota Cirebon yang baru lalu, Paslon 1 Paslon 2 Total Suara Sah masing-masing OKE 78.511 suara dan Pasti 80.496 suara hingga total suara semuanya 159.007 suara. Batas Selisih, batas maksimal selisih 1,5% (satu koma lima persen) suara antara lain : 1.5%x 159.007 = 2.385 Suara.
“Dikarenakan selisih Paslon 1 dan Paslon 2 sebesar 1.985 suara, maka selisih keduanya masih berada di bawah ambang batas 1.5 % (2.385) Suara, sehingga Paslon 1 (Pemohon) dapat mengajukan Permohonan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Cirebon ke Mahkamah Konstitusi,” tandasnya. (CB01)