CIREBON,( cirebonbagus.id).- Setelah dikeluarkan Surat Edaran Bupati tentang pembatasan waktu operasional pusat perbelanjaan, toko swalayan,toko moderen dan pasar rakyat, pasar tradisional Kabupaten Cirebon, aktivitas perdagangan di Pasar Sumber, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, masih tetap berjalan.
Pembatasan tersebut dilakukan untuk mencegah risiko penyebaran wabah Covid-19.
Menurut pantauan cirebonbagus.id, Selasa (7/4/2020), sebagian besar pedagang masih melakukan aktivitas jual beli, baik yang berada di dalam atau pun luar gedung pasar. Para pedagang pun terlihat mengenakan masker pelindung.
Menurut Pedagang Pasar Sumber, Cahyadi (52 tahun), terkait pembatasan waktu oprasional dirinya sepakat dengan keputusan tersebut karena untuk kebaikan bersama.
“Yang penting masih boleh berjualan meskipun dibatasi, saya tutup jam 12 siang, kalau untuk kebaikan dan kesehatan saya setuju,” ujarnya.
Sedangkan menurut pedagang lain di Pasar Sumber, Suyatni (45 tahun), hingga pukul 12.00 WIB, ia mengaku belum menutup kiosnya tersebut, lantaran beberapa hari terakhir ini mengalami penurunan pendapatan akibat wabah corona.
“Saya baru dapat info adanya pembatasan operasional, sehingga mungkin besok baru ada pembatasan, biasanya jam 3 sore tutup toko, mudah-mudahan aman. Kalau begitu mau makan apa,” katanya.
Sedangkan menurut Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, pemberlakuan tersebut mulai terhitung sejak 6 April hingga 6 Mei 2020 dengan ketentuan jam operasional yang telah ditentukan.
Untuk pasar modern, buka setiap hari mulai pukul 08.00 WIB-18.00 WIB, kecuali yang berada di rest area tol buka selama 24 jam. Sedangkan untuk pasar tradisional, beroperasi setiap hari mulai pukul 02.00 WIB-12.00 WIB.
“Pemberlakuan jam buka bagi pasar modern dan pasar tradisional ini untuk membatasi jumlah pengunjung setiap harinya. Sosial distancing yang diberlakukan ini mengacu pada aturan serta standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan,” katanya.
Imron meminta para pelaku usaha pasar modern dan tradisional untuk menyediakan layanan order online atau delivery service dengan batas minimal belanja Rp 100 ribu.
Selain itu, rumah makan cepat saji atau fast food, harus menaati imbauan dari Pemkab Cirebon untuk menyediakan SOP protokol kesehatan, mulai dari hand sanitizer dan alat pendeteksi suhu tubuh di dalamnya.
“Kami juga membatasi pelayanan di rumah makan cepat saji untuk tidak menyediakan makan di tempat, melainkan harus diperbanyak layanan drive thru atau pesan antar. Selain itu, pusat perbelanjaan juga dilarang menyediakan area tempat duduk baik di dalam maupun luar toko. Di setiap toko juga harus dipasang pengumunan waktu operasional yang baru diberlakukan oleh Pemkab Cirebon,” tambahnya. (CIBA-07)