CIREBON, (cirebonbagus.id).- Rekontruksi kasus pemukulan terhadap Ferra Herlina baru saja dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota di kediaman DS di Jalan Sitameng 2 no.93 RT.03/RW.07 Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, Selasa (14/2/2023).
Rekontruksi dilakukan berdasarkan versi Laporan Polisi (LP) sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/730/X/2022/SPKT/Polres Cirebon Kota/ Polda Jawa Barat.
Usai rekontruksi, Ketua DPD AWNI Jawa Barat Piryanto mengaku heran dengan status tersangka DS terkait kasus tersebut.
“Kami merasa heran dengan status DS yang telah menjadi tersangka di rumahnya sendiri. Padahal saudara Rz bersama temannya yang memancing adany keributan tersebut,” ungkap Piryanto.
Piryanto menambahkan DS sepanjang pantauannya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat rekonstruksi, bahwa posisi Dedi berada dalam pekarangan tempat tinggalnya.
“Yang mendatangi kan Rizki dengan kedua temannya, diduga dengan unsur sengaja ada maksud-maksud yang dapat menyebabkan timbulnya perselisihan”, tambahnya.
Sementara itu, kasus terjadi akibat adanya LP atas nama pelapor Ferra Herliana. Ferra diduga telah menjadi korban pemukulan Riz dan kawan-kawan bahwa peristiwa berawal dari masalah uang sejumlah RP. 550.000 milik Ida Hartati (ibu korban red.) yang dipakai Mardika.
Saat ditagih sama Ida Hartati hanya mendapat jawaban bahwa uang tersebut akan diantarkan oleh Rizki.
Karena uang tidak kunjung diantarkan, akhirnya Rz pun ditagih agar mengembalikan uang tersebut. Namun bukannya mengembalikan uang, Rz malah menantang ngajak berantem.
DS yang selama ini tidak ikut campur urusan tersebut memberikan sinyal jika Rz mengajak berantem dipersilahkan untuk datang.
Beberapa hari kemudian,sekitar tanggal 20 Oktober 2022, sekira jam 16.00 WIB, Rz bersama dengan Mar dan Fu datang membawa sepeda motor dan langsung menabrak pintu gerbang rumah. Terjadilah perselisihan yang berujung terjadinya pemukulan yang menimpa korban Ferra Herlina.(Arif/CIBA)


