CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) melakukan pemantauan pengendalian harga dan ketersediaan minyak goreng.
Monitoring dilakukan di sejumlah tempat dimulai dari Pasar Jagasatru, agen minyak goreng curah di daerah Kesambi dan depo minyak goreng curah di Pelabuhan Cirebon, Sabtu (28/5/2022).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menjelaskan monitoring ini sebagai lanjutan dari rapat koordinasi yang telah pihaknya gelar sehari sebelumnya.
“Kami ingin memastikan bahwa harga minyak goreng yang dijual sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ungkap Agus.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Iing Daiman menjelaskan, monitoring ini dilakukan sebagai bagian dari edukasi dan sosialisasi kepada pedagang minyak goreng.
“Bedanya hari ini kami langsung melakukan intervensi berupa surat peringatan. Yaitu surat peringatan pertama,” tutur Iing.
Surat peringatan pertama diberikan karena sebelumnya proses sosialisasi dan edukasi telah diberikan kepada agen, distributor maupun pedagang minyak goreng.
Surat peringatan ini juga sesuai dengan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah. Dalam permendag tersebut juga menyebutkan bahwa sanksi bisa diberikan jika ada yang menjual di atas harga eceran tertinggi.
Pada monitoring kali ini peringatan diberikan kepada tiga pedagang yang menjual minyak goreng di atas HET. Adapun HET untuk minyak goreng curah yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp 15.500 per kilogram.
“Kami beri peringatan kesatu. Oleh teman-teman kepolisian akan didalami dan ditanyakan kenapa bisa seperti itu,” kata Iing.
Dijelaskan Iing, stok minyak goreng sebenarnya mencukupi. Namun sejumlah pedagang masih menjual di atas HET. Untuk itu, pihaknya akan terus mengamati terkait rantai distribusi penyaluran minyak goreng ini.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan, dari hasil monitoring memang masih ditemukan penjualan minyak goreng di atas HET.
“Kami berikan edukasi ulang ke penjual dan peringatan pertama supaya tidak mengulangi,” ujar Fahri.
Pihaknya, lanjut Fahri, juga akan tetap memanggil penjual untuk mendapatkan klarifikasi mengena alasan masih menjual minyak goreng curah di atas HET. Padahal sebelumnya, para pedagang telah diberi edukasi dan sosialisasi.
Dijelaskan Fahri, pihaknya telah mendapatkan informasi awal. Diantaranya rantai distribusi yang agak panjang. Misalnya, pedagang membeli dari reseller.
Selain itu, pedagang eceran juga mengaku masih harus menghitung susut, pembelian plastik dan karet untuk membungkus minyak goreng curah. Sehingga akhirnya minyak goreng masih dijual di atas HET.
Pada kesempatan itu, Fahri meminta kepada agen, distributor maupun pedagang eceran untuk menjual minyak goreng curah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sampai dengan saat ini kita melakukan tindakan secara administratif berupa peringatan pertama,” kata Fahri.
Peringatan diberikan sampai dengan tiga kali dan yang terberat nantinya berupa pencabutan izin usaha. (Robi/CIBA)