KABUPATEN CIREBON, (Cirebon bagus.id) – Sejumlah pedagang pasar Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang tergabung dengan Himpunan Pedagang Pasar (HIMPPAS) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Cirebon, Senin (13/2/2023).
Kali ini mereka menuntut, agar PT DUMIB sebagai investor revitalilasi pembangunan pasar tersebut segera dihentikan. Setelah sebelumnya menuntut kesepakatan harga pada beberapa kali aksi unjuk rasa lalu.
Mereka menilai, kinerja yang dilakukan investor tidak prosedural. Sebab, dipenghujung akhir masa kontrak kerjasama yang akan berakhir pada 14 Februari, masih belum ada kesepatakan harga sewa los dan kios dengan para pedagang.
“Pemdes, BPD dan lembaga desa lainnya, tokoh masyarakat beserta para pedagang sepakat ‘tidak memperpanjang’ kerjasama Bangun Guna Serah yang telah dilaksanakan oleh PT Dumib selaku investor revitalisasi pembangunan pasar,” ujar Ketua HIMPPAS, Suharto usai unjuk rasa.
Menurut Suharto, tahapan-tahapan dan hasil Musdesus yang dilaksanakan pada 23 Desember 2021 tidak sesuai dengan regulasi Permendesa No 11 tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Sehingga, kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku melalui tahapan Musdesus yang dilaksanakan 7 Januari 2023.
Ia menjelaskan, sebelum muncul kesepakatan atau perjanjian baru antara pihak pemdes dan Addendum hasil review perjanjian kerjasama dengan pihak investor, maka objek pembangunan yaitu revitalisasi pembangunan Pasar Desa Jungjang, menjadi Status Quo.
“Apabila pihak Investor tetap memaksa melanjutkan pembangunan maka tindakan tersebut kami anggap ‘Perbuatan Melawan Hukum” katanya
Atas persoalan tersebut, para pedagang, kata dia, meminta perlindungan kepada pihak keamanan dalam hal ini aparat Kepolisiandan TNI. Agar terlindungi dari aksi-aksi intimidasi dan premanisme.
Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai mengatakan dalam forum audiensi dengan jajaran pemerintah daerah setempat, HIMPPAS bersama seluruh pedagang yang berunjuk rasa menyampaikan aspirasinya terkati persoalan pasar.
“Aspirasi bahwa (persoalan) pasar itu belum selesai dan ada friksi-friksi permasalahan produk hukum yang belum selesai. Semua sudah menyampaikan aspirasi dan juga sudah dijawab oleh seluruh (unsur) pemerintahan mulai dari DPMD, Indag, Satpol-PP. Termasuk perizinan juga sudah menyampaikan jawabannya, dari pihak PT Dumib juga sudah menyampaikan,” kata Hilmy.
Namun, kata Himy, audiensi tersebut masih belum mendapatkan titik terang. Sebab, kedua belah pihak yakni PT DUMIB dan HIMPPAS masih mempertahankan persepsi hukumnya masing-masing.
“Kami pemerintah sudah tentu menginginkan, kalau saling mempertahankan dari perspektif hukum tidak akan selesai,” ujar Hilmy.
Oleh karenanya, Hilmy menjadwalkan kembali audiensi kepada kedua belah pihak dan pihak-pihak terkait lainnya, terutama dari unsur pemerintahan, pada Rabu 15 Februari 2023.
“Saya memerintahkan ke pihak DPMD untuk memusyawarahkan, tapi lebih ke arah yang lebih ke kesepakatan bersama. Seperti apa nih nantinya baik dari harga, penempatan dan sebagainya. Karena ada yang merasa pedagang asli, tapi tidak diberikan fasilitasnya itu di musyawarahkan. Kesepakatannya besok Rabu jam 10 tanggal 15 untuk mengadakan pertemuan secara langsung,” katanya. (Apip/CIBA)


