Pegawai Kerap Patungan untuk Biaya Pengobatan

Lapas Gintung Minta Pemda Fasilitasi Warga Binaan Dirawat di RS

CIREBON, (cirebonbagus.id).- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Cirebon, Jalu Yuswa Panjang, meminta kepada unsur pemerintahan Kabupaten Cirebon baik eksekutif dan legislatif untuk bisa diajak kerjasama dalam membawa misi kemanusiaan.

Khususnya dalam hal urgensi pembiayaan narapidana yang sakit tatkala harus dilakukan perawatan lebih lanjut ke rumah sakit.

“Beberapa Lapas daerah lain, biaya pengobatan warga binaan atau narapidana yang dirujuk ke rumah sakit bisa ditanggung oleh Pemda setempat. Dengan menggunakan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah atau yang dulu bernama Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda),” kata Jalu di kantornya, Rabu (18/11/2020).

Atas dasar itu, kata Jalu, pihaknya meminta agar Pemda Kabupaten Cirebon bisa melakukan hal serupa. Di antaranya menyediakan BPJS PBI non kartu untuk warga binaan Lapas tersebut jika membutuhkan rujukan ke RS.

“Secara umum sudah ada SOP untuk penanganan itu. Kami sudah laksanakan semua. Yang membuat kami gembira, kami juga punya tenaga medis, ada 3 dokter 4 perawat. Hanya, saat ini yang kami butuhkan adalah penyediaan Jamkesda (BPJS PBI) non kartu, itu yang kami butuhkan,” ujar Jalu.

Menurutnya, padahal dari 800 lebih warga binaan Lapas Narkotika kelas II A Cirebon ini, 40 persennya merupakan warga Kabupaten Cirebon.

Meskipun ada sejumlah kendala teknis perihal proses administrasi yang terkadang sulit ditempuh namun masih bisa diupayakan.

Oleh karenanya, jalu pun hanya meminta Pemda Kabupaten Cirebon untuk bisa mengalokasikan hanya 50 BPJS PBI non kartu. Jumlah tersebut merupakan jumlah maksimal untuk mengantisipasi lonjakan warga binaan yang harus mendapat perawatan medis di RS.

“Karena dalam satu tahun warga binaan kami yang dirawat tidak pernah lebih dari 20 orang. Hanya sekitar 15 orang. Itu saja yang kami minta, kalau ada dan memungkinkan,” kata Jalu.

Menurut Jalu, selama ini warga binaan Lapas Narkotika hanya mengandalkan BPJS mandiri ketika harus dirujuk ke RS.

Hanya saja, pihak Lapas sering terkendala dengan Kartu Keluarga (KK) dan KTP narapidana dalam pembuatan BPJS mandiri.

“Kita mau buatkan (BPJS mandiri) tapi kalau syarat itu tidak ada kan tidak bisa. Itu yang jadi masalah buat kami. Tidak jarang kalau ada yang dirawat, mohon maaf, pegawai kami harus patungan. Kan enggak mungkin kita melihat dia (napi, Red) sampai koma kita diamkan,” papar Jalu.

Ia mengaku, sudah mengajukan permohonannya itu ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon.

Hasilnya, kata dia, pihak Dinkes memang mau mengalokasikan BPJS PBI, namun hanya bagi narapidana yang memiliki KTP Kabupaten Cirebon Saja.

“Sudah (sampaikan ke Dinkes, Red), tapi katanya, kami hanya bisa jamin kalau narapidananya warga asli Kabupaten Cirebon, itu yang menjadi sulit. Sementara di kami ini kiriman dari mana-mana. Kadang warga Cirebon sendiri kalau ditanya KTP saja sudah enggak ada,” jelasnya.

Meski demikian, ia tetap berharap peran aktif bupati dan DPRD Kabupaten Cirebon untuk bisa memfasilitasi keinginan pihaknya mendapatkan fasilitas BPJS PBI.

Jalu meyakini, apa yang diinginkan pihaknya akan ada solusi terbaik dari Pemda Kabupaten Cirebon.

“Itu sebenarnya hanya butuh SK Bupati bahwa warga binaan bisa dijamin dengan Jamkesda (BPJS PBI, Red). Karena surat untuk dibawa keluar itu hanya surat keterangan dari Kalapas yang menerangkan bahwa benar itu warga binaan lapas Gintung, bisa dirawat,” ungkapnya. (CIBA-06)

Exit mobile version