CIREBON, (CB).-
Sebanyak 50 calon legislatif (Caleg) terpilih Kabupaten Cirebon periode 2019-2024, bakal dilantik pada 16 September 2019 nanti. Untuk menggelar pelantikan ini, menghabiskan biaya Rp 40 juta.
Menurut Kabag Keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Wawan Siswandar menyampaikan, pihaknya sudah menganggarkan untuk pelantikan para caleg terpilih periode 2019-2024 ini.
Adapun beberapa alokasi anggaran tersebut, di antaranya untuk rapat paripurna, makan-minum, kelengkapan sarana prasarana, termasuk dekorasi, serta undangan sebanyak 800 orang. Serta honor bagi petugas pengadilan agama yang menyumpah para caleg terpilih dalam pelantikan.
Tamu undangan pun yakni mulai dari perwakilan masing-masing parpol, pejabat daerah setempat, pejabat luar daerah, pejabat pemprov, organisasi masyarakat, LSM, tokoh masyarakat, dan lainnya.
“Untuk anggaran totalnya kisaran Rp 40 jutaan untuk pelantikan ini,” kata Wawan, Jumat (13/9/2019).
Menurutnya, pada pelantikan caleg terpilih nanti, jika dalam pelaksanannya ada anggota DPRD yang tidak hadir, berarti tidak ada ucapan sumpah janji.
“Artinya mereka diharuskan datang semuanya, karena secara aturan anggota dewan yang tidak mengucapkan sumpah janji itu tidak sah,” ungkap Wawan.
Makanya, lanjut dia, nanti akan ada karantina pada malam Senin, gladinya pada sore Minggu. Untuk anggaran seragam itu ada tersendiri, tidak masuk dalam anggaran pelantikan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pemberian gaji dan tunjangan diberikan setelah disumpah, janji jabatannya sebagai anggota DPRD.
“Jadi ketika dilantik 16 September. Mereka (anggota dewan, red) berhak mendapatkan gaji dan tunjangan di awal bulan Oktober. Termasuk anggota dewan lama yang kembali terpilih. Meskipun SK-nya, baru keluar di November. Tetap gaji dan tunjangan diberikan di awal bulan setelah dilantik,” katanya.
Menurut Wawan, pengajuan gaji dan tunjangan untuk anggota dewan oleh Sekretariat DPRD itu tanggal 30. Sehingga di awal bulan semua hak-hak anggota dewan bisa diberikan.
“Semua anggota dewan selama lima tahun, berarti berhak mendapatkan hak-haknya selama 60 bulan,” kata Wawan. (CB-05)