Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Digelar 6 Februari 2025

Arah Pantura, Jakarta – Pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak 2024 akan berlangsung pada 6 Februari 2025. Acara pelantikan ini rencananya akan dilakukan langsung oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Provinsi DI Yogyakarta dan Aceh yang memiliki mekanisme pelantikan khusus.

Keputusan ini disampaikan berdasarkan hasil rapat antara Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025).

Pasangan kepala daerah terpilih yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden atau Mendagri dijadwalkan mengikuti pelantikan serentak pada 6 Februari 2025.

Namun, bagi kepala daerah yang masih terlibat sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikan baru akan dilaksanakan setelah putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap. Proses ini akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI juga meminta Mendagri untuk mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kesepakatan ini diharapkan dapat memastikan pelantikan kepala daerah terpilih berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga roda pemerintahan di berbagai daerah dapat terus beroperasi dengan baik pasca-Pilkada Serentak 2024.**

Artikel ini tayang juga di ArahPantura.id

Exit mobile version