CIREBON, (cirebonbagus.id).- Rencana pembangunan fisik untuk relokasi industri batu alam di Kecamatan Dukupuntang batal dilakukan tahun ini karena slot anggarannya direfocusing untuk penanganan Covid-19.
Kepala Bidang Pemulihan Dampak Lingkungan (P2DL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Yuyu Jayudin mengatakan, seharusnya berdasarkan penganggaran murni 2020, pembangunan fisik untuk relokasi industri batu alam yang ada di Dukupuntang dibangun tahun ini.
“Sayangnya gagal digelar tahun ini. Padahal, slot anggaran sebesar Rp 2,5 miliar sudah dialokasikan, berikut pembangunan IPAL komunal dan 20 rumah produksinya untuk 20 pengusaha batu alam,” ujar Yuyu, kemarin.
Wacana relokasi sendiri, kata Yuyu, sebetulnya sudah ada sejak 2014 lalu. Namun hingga kini masih pematangan lahan. Saat relokasi nanti DLH tidak akan memilah-milah mana industri batu alam yang kecil dan besar.
Ia mengungkapkan, jika berdasarkan lahan yang akan dijadikan relokasi industri batu alam luasnya 4,2 hektare dan hanya bisa menampung sekitar 80 pengusaha. Sementara, jumlah pengusaha industri batu alam yang ada di wilayah tersebut, lebih dari 80 orang.
Yuyu melanjutkan, relokasi industri batu alam dilakukan untuk meminimalisasi pencemaran limbah industri batu alam ke sungai dan area pertanian. Di 2017 lalu, pemerintah daerah mendapatkan batuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pembuatan IPAL plus rumah produksi pemanfaatan limbah batu alam di Desa Cipanas.
“Kalau rencana relokasi sendiri sejak 2014 lalu. Kemudian, tahun 2015 lalu pemerintah Kabupaten Cirebon secara bertahap melakukan pembebasan lahan. Tahun 2016 pengadaan lahan ditargetkan selesai. Pada 2017Â mempersiapkan Detail Engineering Design (DED) kawasan relokasi,” katanya.
Untuk di tahun 2018 lalu, kata Yuyu, sudah melakukan proses pematangan lahan. Sedangkan memasuki tahun 2019 tak ada anggaran. “Sementara di tahun 2020 yang direncanakan pembangunan relokasi batu alam terdampak refocusing Covid-19,” ungkap Yuyu.(CIBA-05)




