CIREBON- Polda Jabar bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jabar dan Polres Cirebon Kota melakukan penggerebekan pembuatan jamu illegal di salah satu rumah di Desa Tuk, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Petugas menemukan dan mengamankan lebih dari 80 jenis obat-obatan, mulai berbentuk cair, tablet, kapsul, hingga serbuk, yang disimpan di sejumlah ruangan rumah. Saat diperiksa, petugas mengetahui tak ada izin edar atas barang-barang tersebut. Selain tak memiliki izin edar, jamu dan obat-obatan itu juga disinyalir mengandung campuran zat kimia berbahaya saat dikonsumsi manusia.
Diduga, jamu dan obat-obatan ilegal itu diedarkan luas di wilayah Jabar. Petugas pun memeriksa sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam penyimpanan obat-obatan maupun jamu ilegal tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan BOPM Provinsi Jabar, Edi Kusnadi mengemukakan, penggerebekan itu didasarkan adanya laporan maupun penyelidikan dari sejumlah pedagang jamu dan obat-obatan di wilayah Bandung. Setelah diselidiki, diketahui barang-barang tersebut berasal dari Cirebon.
“Kami menemukan jamu yang diindikasi tidak memiliki ijin. Ketika kami telusuri ternyata dari Cirebon,” ungkap Edi.
Sementara Kapolsek Kedawung Kompol Nanang Suhendar mengatakan, selain memeriksa saksi-saksi, pihaknya memeriksa pula sejumlah toko dan penjual jamu yang diduga menjual jamu dan obat-obatan ini.
“Jamu ini diperjualbelikan secara luas di Cirebon hingga Bandung,” kata Nanang. (CB01)