Arah Pantura, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap penyelewengan pupuk di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan merespons keluhan petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kabupaten Bone, yang mengeluhkan harga pupuk subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan proses distribusi yang tidak sesuai aturan.
“Kami akan cek langsung. Jika benar ada pelanggaran, akan diambil tindakan tegas. Alamatnya, siapa pelakunya, semua akan dievaluasi. Kalau perlu, izinnya dicabut,” ujar Mentan Amran dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
Mentan Amran menegaskan bahwa sektor pertanian mendapat perhatian serius dari pemerintah, terutama di bawah komando Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan bahwa petani merupakan ujung tombak pembangunan pertanian, sehingga pemerintah akan bersikap keras terhadap pihak-pihak yang merugikan mereka.
“Petani itu pahlawan kita. Tidak boleh ada yang menaikkan harga pupuk seenaknya. Penindasan seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.
Mentan juga mengingatkan bahwa pemerintah telah mengambil berbagai langkah strategis untuk menindak penyelewengan di sektor pertanian. Salah satu contohnya adalah pencabutan izin edar empat perusahaan pupuk pada November 2024 karena terbukti memalsukan mutu produk. Langkah pengawasan dan tindakan tegas akan terus dilakukan untuk memastikan ketersediaan pupuk subsidi yang berkualitas bagi petani.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung petani, Presiden Prabowo telah menginstruksikan sejumlah kebijakan strategis terkait pupuk subsidi, di antaranya:
1. Penambahan Kuota Pupuk Subsidi
Kuota pupuk subsidi ditingkatkan menjadi 9,55 juta ton pada 2025, sehingga mencukupi kebutuhan petani di seluruh Indonesia.
2. Penyederhanaan Distribusi
Mulai 1 Januari 2025, sistem distribusi pupuk bersubsidi disederhanakan. Pupuk kini langsung didistribusikan dari PT Pupuk Indonesia ke pengecer dan gabungan kelompok tani, tanpa perantara tambahan.
3. Kemudahan Penebusan Pupuk
Penebusan pupuk bersubsidi bagi petani yang terdaftar di e-RDKK kini hanya memerlukan KTP, sehingga lebih praktis dan efisien.
Berbagai langkah ini diharapkan dapat mempermudah akses petani terhadap pupuk bersubsidi, mendukung peningkatan produktivitas hasil pertanian, dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memantau dan memperbaiki sistem distribusi agar lebih transparan dan bebas dari penyelewengan.
“Kami ingin petani fokus meningkatkan produktivitas tanpa khawatir soal pupuk. Ketahanan pangan Indonesia adalah prioritas utama,” tutup Mentan Amran.**
Artikel ini tayang juga di ArahPantura.id