CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Satgas Penanganan Covid-19 melakukan rapat evaluasi terkait penanganan Covid-19 dengan sejumlah instansi di Pendopo Bupati Cirebon, Jalan Kartini, Kota Cirebon, Kamis (13/11/2020).
Dalam rapat tersebut Pemkab Cirebon meminta masukan ke sejumlah pihak mengenai pemulasaraan dan penguburan jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi, mengatakan, terkait masih ada warga yang yang melakukan penolakan terhadap jenazah pasien Covid-19.
Menurutnya, masih ada masyarakat Kabupaten Cirebon tidak menerima kerabatnya yang meninggal dunia dikuburkan sesuai protokol Covid-19.
“Masih ada warga yang menolak sampai peti jenazahnya dibuka, hal seperti itu jangan sampai terjadi lagi,” katanya.
Imron mengatakan, pihaknya mengundang pemerintah kecamatan dan perwakilan rumah sakit rujukan pasien Covid-19 dalam rapat evalusi ini.
“Mereka diminta menjelaskan tentang kondisi masyarakat yang belum menerima penguburan dan tata cara pemulasaraan jenazah sesuai protokol Covid-19,” ujarnya.
Ia mengakui, kenapa masyarakat saat ada kerabatnya yang dikubur sesuai protokol Covid-19 tidak terima hal tersebut dikarenakan proses pemulasaraannya dianggap tidak sesuai syariat.
“Padahal, penyusunan SOP proses pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 tersebut mengacu pada fatwa MUI. Misalnya, pakaian pasien Covid-19 yang tidak dilepas itu dianggap tidak sesuai syariat, padahal memang harus begitu, karena pasien yang meninggal dunia itu syahid,” katanya.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Cirebon, Alex Suheryawan, mengatakan, regulasi pemulasaraan dan penguburan jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon akan disempurnakan.
Hal tersebut agar tidak ada lagi penolakan penguburan jenazah maupun warga yang tidak menerima kerabatnya dimakamkan sesuai protokol Covid-19.
Menurut Alex, penyempurnaan regulasi tersebut nantinya berdasarkan masukan dari sejumlah pihak. Di antaranya, pemerintah kecamatan dan desa se-Kabupaten Cirebon, rumah sakit rujukan pasien Covid-19, serta lainnya.
“Regulasinya pemulasaran Jenazah Positif Covid-19 tetap berpedoman dari Kemenkes RI, akan tetapi ada penambahan SOP khusus,” katanya.
Alex mengatakan, SOP khusus mengenai pemulasaraan dan penguburan jenazah pasien Covid-19 disusun oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon.
Adapun regulasi yang ditambahkan ialah mengenai tentang proses pelaksanaan pasien Covid-19 yang meninggal di rumah sakit hingga dikuburkan.
Kemudian, mekanisme pasien Covid-19 yang meninggal dunia di rumahnya maupun tempat lain bukan rumah sakit juga dimasukkan dalam regulasi tersebut.
“Nantinya ada PSC Dinkes yang bertugas menjemput pasien meninggal dunia untuk proses pemulasaraan di rumah sakit dan diantar ke pemakaman,”ujarnya.
Ia menjelaskan, secara teknis penyempurnaan regulasi tersebut ialah mengenai pelibatan keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
“Pada dasarnya bukan sesuatu yang baru karena rumah sakit rujukan pasien Covid-19 menyiapkan APD bagi pihak keluarga yang ingin memandikan hingga menguburkan jenazah kerabatnya,” tambahnya. (CIBA-07)