Pemkab Cirebon Lindungi Ribuan Nelayan Dengan Program BPJS Ketenagakerjaan

CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mulai merealisasikan program perlindungan jaminan sosial bagi nelayan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini ditandai dengan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 16 nelayan di Pendopo Bupati Cirebon, Rabu (10/9/2025).

Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, mengatakan, langkah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada nelayan. Dari total 17.900 nelayan di Kabupaten Cirebon, 2.358 di antaranya sudah tercakup dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemerintah Kabupaten Cirebon membagikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk nelayan dari ujung utara sampai timur, mulai Bungko sampai Losari. Untuk itu, hari ini secara simbolis diberikan kepada 16 nelayan,” kata Agus.

Ia menambahkan, Pemkab Cirebon akan terus berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) serta pemerintah desa untuk melakukan pendataan. Dengan begitu, seluruh nelayan di Kabupaten Cirebon diharapkan bisa mendapat perlindungan jaminan sosial ini.

Agus menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan nelayan. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu bentuk nyata kepedulian pemerintah dalam menjawab persoalan dasar nelayan yang rentan terhadap risiko kerja.

Sementara itu, Kepala DKPP Kabupaten Cirebon, Sudiharjo, menekankan pentingnya program ini untuk memberikan rasa aman kepada nelayan.

“Dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, nelayan dapat bekerja dengan lebih fokus tanpa harus mengkhawatirkan risiko di laut,” ujarnya.

“Jadi nelayan bisa bekerja tanpa khawatir. Kalau terjadi kecelakaan kerja, jika dirawat di rumah sakit, semua biaya sampai sembuh ditanggung pemerintah. Jika meninggal dunia, ada jaminan bagi keluarga yang ditinggalkan,” terangnya.

Pada tahap awal, pendataan nelayan yang masuk program ini masih terbatas pada mereka yang terverifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun data Pusuka. Saat ini sekitar 3.500 nelayan sudah diverifikasi, dan data tersebut akan terus diperbarui agar semakin banyak nelayan mendapat jaminan.

Seluruh biaya premi bulanan ditanggung langsung oleh Pemkab Cirebon, sehingga nelayan tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Ahmad Feisal Santoso menjelaskan, program ini diberikan untuk pekerja informal atau mandiri, dengan seluruh pembiayaan ditanggung Pemkab Cirebon melalui DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau).

“Nelayan mendapatkan dua perlindungan utama, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Kalau terjadi kecelakaan saat bekerja, semua pengobatan ditanggung penuh. Kalau sampai meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta,” kata Feisal.

Selain itu, nelayan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja juga berhak atas manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi dua anak, dari jenjang SD hingga perguruan tinggi.

Ia menegaskan, manfaat perlindungan akan terus berlaku selama iuran dibayarkan oleh Pemkab Cirebon. Feisal berharap program ini dapat diperluas agar mencakup seluruh nelayan di Kabupaten Cirebon. (Arif/CIBA)

Exit mobile version