CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pemerintah Kabupaten Cirebon fokus menetapkan cagar budaya yang ada di Wilayah Kabupaten Cirebon.
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Cirebon, H Hartono MM, melalui Kasi museum, Kepurbakalaan Sejarah dan Nilai Budaya, Momon Saptaji, menuturkan, Pemerintah Kabupaten Cirebon begitu memperhatikan cagar budaya yang ada di wilayahnya dan sudah memiliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
“Dimana orang-orangnya sudah tersertifikasi tentang urusan cagar budaya. Tim Ahli Cagar Budaya dan semuanya ada empat orang, ahli dalam bidangnya masing-masing,” ujar Momon, Kamis (3/9/2020).
“Tim tersebut sudah di-SK-kan oleh Bupati Cirebon, untuk menetapkan sekaligus memeringkatkan cagar budaya yang ada di Kabupaten Cirebon,” tambahnya.
Sebelumnya, jelas Momon, kalau untuk menetapkan cagar budaya, pihaknya harus minta bantuan dari pusat atau orang Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Serang, Banten.
“Karena mereka lebih dahulu mempunyai TACB untuk menetapkan cagar budaya,” ujarnya.
Momon menjelaskan, dalam Undang- Undang No.11 tahun 2010 tentang cagar budaya meliputi 5 aspek , benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, situs cagar budaya , struktur cagar budaya dan kawasan cagar budaya.
Walaupun Kabupaten Cirebon mempunyai banyak cagar budaya, Kata Momon, penetapan Cagar Budaya tidak bisa secara langsung.
“Jadi dilihat dari sejarah, filologinya dan beberapa aspek lainya yang menyangkut tentang pendidikan, agama serta mempunyai ciri khas tersendiri,” paparnya.
Momon menyebutkan, yang sudah ditetapkan oleh TACB ada tujuh itu pun dari BPCB Serang Banten, karena untuk menentukan cagar budaya itu tidak bisa langsung ditetapkan,
Ditambahkannya, tahun 2021, TACB sudah mulai bekerja. Dalam satu bulan, ada satu cagar budaya yang ditetapkan. Karena butuh kajian dan dilihat dari beberapa aspek,
“Berarti akan ada 12 cagar budaya yang akan ditetapkan kembali dan ini sudah menjadi program,” katanya. (Effendi/CIBA)