CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai memberlakukan penggunaan aplikasi sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) versi 4.3. Hal itu terkait dengan diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Oleh karenaya, sosialisasi tentang aturan pengadaan dan pengenalan aplikasi SPSE versi 4.3 tersebut terus digenjot bagi seluruh pejabat terkait dilingkungan kerjanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno menjelaskan, untuk penerapan aplikasi SPSE versi 4.3 akan diberlaku pada tahun ini yang efektifnya dimulai Mei 2020. Karena, kata dia, itu akan menggantikan sistem pengadaan elektronik SPSE versi 3.6 dan SPSE 4.2 yang saat ini masih digunakan.
“Sosialisasi ini tujuannya untuk mengenalkan dan mempersiapkan memasuki penggunaan SPSE versi 4.3 sebagai implementasi dan menyesuaikan Peraturan Pemerintah terbaru tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terbaru. Nantinya yang akan mengonversi aplikasi sistem pengadaan (SPSE) versi 3.6 dan 4.2,” ungkap Rahmat usai kegiatan Bimtek Proses Pengadaan Barang/Jasa metode pengadaan langsung melalui aplikasi SPSEversi 4.3, di salah satu hotel kawasan Kecamatan Kedawung, Senin (3/2/2020).
Dia menjelaskan, keuntungan yang didapat dalam penerapan aplikasi tersebut tentunya banyak manfaat. Seperti bisa mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta belanja daerah. Nantinya mereka yang diberikan tugas bisa berwenang dalam memilih dan memilah penyedia barang dan jasa melalui status sistem informasi kinerja. “Pengadaan apapun harus punya sikap. Terutama pengadaan yang prosesnya langsung dengan nominal di bawah Rp 200 juta,” katanya.
Sekda menjelaskan, penerapan sistem pengadaan elektronik (SPSE) versi 4.3 saat ini tinggal menunggu penyelesaian proses lelang pengadaan barang/jasa yang sudah berjalan. “Jadi untuk sistem pengadaan elektronik nya masih menggunakan sistem aplikasi (SPSE) versi 3.6 dan SPSE 4.2 . Hal ini karena masih menunggu penyelesaian seluruh proses proses lelang pengadaan barang/jasa yang sudah berjalan. Walaupun kita (pemda, Red) saat ini langsung mengonversi ke SPSE versi 4.3 tidak dapat menginput dokumen pengadaan sebelumnya. Karena adanya perubahan fitur baru yang harus disesuikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Rahmat menambahkan, dalam penerapan aplikasi sistem SPSE versi 4.3 akan terdapat perubahan maupun penambahan fitur baru dalam penginputan dokumen pengadaan. Penambahan fitur baru dalam aplikasi sistem SPSE versi 4.3 di antaranya adalah terkait penginputan dokumen perencanaan pengadaan sebagaimana menyesuaikan dengan aturan baru pengadaan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa.
“Kepada Unit Layanan Pengadaan mengharapkan agar PPK dalam pelaksanaan proses lelang dapat mempersiapkan dokumen rencana pengadaan. Karena termasuk dalam persyaratan dalam sistem aplikasi yang baru nanti menyesuaikan aturan yang baru,” jelasnya. Dalam Bimtek tersebut sekaligus menghadirkan pemateri yang melibatkan dari pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ JasaPemerintah (LKPP) RI. (CIBA-06)