CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pemerintah Kota Cirebon mengeluarkan surat edaran yang mengatur pembatasan waktu operasional pusat perbelanjaan, toko swalayan/toko modern dan pasar tradisional yang beroperasi di Kota Cirebon.
Surat bernomor 443/SE-21/DPKUKM yang diedarkan tanggal 2 April 2020 tersebut sebagai tindak lanjut terhadap keputusan Presiden RI terkait penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat dalam penanganan Covid-19.
Berdasarkan Hal tersebut, dalam upaya peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Covid-19 di Kota Cirebon, maka akan diberlakukan pembatasan jam operasional dimulai dari tanggal 6 April 2020 sampai dengan kondisi yang dinyatakan untuk beroperasi secara penuh oleh pemerintah.
Dalam surat edaran tersebut, pusat perbelanjaan seperti toko swalayan, supermarket dan minimarket dibatasi operasinya mulai dari pukul 8 sampai pukul 18. Sedangkan untuk pasar tradisional yang merupakan pasar induk dibatasi mulai pukul 2 sampai 12 dan pasar tradisional yang bukan pasar induk dibatasi mulai pukul 4 sampai pukul 12.
Selain pembatasan jam operasional, pengelola toko dan pasar juga diminta untuk menyediakan sarana dan prasara pencegahan penyebaran Covid-19 juga mematuhi protokol kesehatan yang sudah diberlakukan. Dengan itu, pengelola perbelanjaan dan toko modern diminta untuk tidak menyediakan area tempat duduk di dalam maupun di luar.
Tak hanya toko dan pasar, Pemkot juga meminta rumah makan dan cafe untuk membatasi layanan dengan tidak melayani makan di tempat. Untuk itu mereka diimbau melayani pesanan dengan layanan drive thru atau menggunakan layanan pesan antar.
Menanggapi surat edaran tersebut, Rini, seorang pedagang di salah satu pasar tradisional di Kota Cirebon hanya bisa pasrah. Ia mengaku, sejak ramai virus Corona ia mengalami penurunan penjualan yang cukup tajam karena pelangganya tidak berbelanja di pasar, Sabtu (4/3/2020).
Ia juga khawatir pemberlakuan pembatasan jam operasional pasar tradisional akan menambah penurunan omset penjualan dagangannya yang sebelumnya juga sudah terasa menurun.
“Semenjak ramai corona, pasar jadi sepi dan pembeli sedikit. Tapi kalau aturan dari pemerintah seperti itu, ya harus diikuti,” keluhnya. (CIBA-11)