CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pemerintah Kota Cirebon dengan para pelaku usaha harus selaras dalam upaya pemulihan ekonomi dan pencegahan dan pengendalian Covid- 19 di Kota Cirebon.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Moh. Handarujati Kalamullah, mengatakan, pemerintah daerah dalam menanggulangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid- 19 harus selaras dengan pemulihan ekonomi.
Ia menyebutkan, penerapan pembatasan aktifitas masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid- 19 di Kota Cirebon sangat berimbas sekali dalam perekonomian.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Cirebon perlu mengambil sikap dengan mengajak para pelaku usaha untuk bersama-sama menjadi agen dalam menanggulangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid- 19.
“Ekonomi ini harus selaras. Sehingga mau tidak mau akhirnya para pelaku usaha di sana harus menjadi agen gugus tugas pemerintah,” ujar Handaru, seusai mengikuti rapat evaluasi penerapan pembatasan aktifitas masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid- 19 di Kota Cirebon, Senin, (26/10/2020).
Ia mencontohkan, saat dirinya melakukan kunjungan kerja di wilayah Depok dan Bandung, di restoran sudah terbentuk satuan gugus tugas untuk menegur para pengunjung restoran yang tidak menerapkan protap dan melakukan fisikal distancing.
“Pak tolong jaga jaraknya dan bagi perokok mohon apabila rokoknya sudah selesai diharapkan masker dipakai kembali, jangan sampai kami terkena teguran dan ini untuk kebaikan kita bersama,” ujarnya.
“Jadi dari para satgas yang terbentuk dari para pelaku usaha bisa langsung menegur,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Jadi pemerintah tidak harus woro-woro akan tetapi mereka pun para pelaku usaha juga sudah menjadi agen pemerintah.
Ia pun berharap, di Kota Cirebon juga bisa tertib, dan terpasang informasi kapasitas batas pengunjung di setiap restoran maupun toko-toko.
“Intinya bahwa ekonomi ini harus selaras dengan penanggulangan dan pencegahan Covid-19, dan bagaimana para pengusaha ini mau bersama- sama menjadi agen pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai Covid- 19,” pungkasnya. (Effendi/CIBA)