CIREBON, (cirebonbagus.id) – Pemkot dan DPRD Kota Cirebon menyepakati Pengambilan/ Persetujuan Keputusan terhadap Raperda Kota Cirebon tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon Tahun Anggaran (TA) 2021dan Raperda Kota Cirebon tentang Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2024.
Dalam rapat paripurna disepakati juga tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Cirebon Tahun 2021, di ruang Griya Sawala I DPRD Kota Cirebon. Senin (23/11/2020).
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah, pada rapat paripurna menyampaikan, dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun 2021 badan anggaran menghendaki peningkatan pendapatan terutama dari pajak daerah,pengelolaan daerah, retribusi daerah dan lain- lain.
“Selain itu dengan akan diperdakan peraturan daerah Kota Cirebon tentang dasar umum dan jasa usaha. Hal ini bisa meningkatan pendapatan asli daerah sementara dalam anggaran belanja daerah diprioritaskan dalam kesehatan,” tuturnya.
Kemudian dalam paripurna tersebut, ia menyampaikan ringkasan laporan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon Tahun Anggaran 2021dan Raperda Kota Cirebon tentang Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2024.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Cirebon , Hj. Eti Herawati menuturkan, telah disampaikan Handarujati bahwa APBD Kota Cirebon 2020 mengalami penurunan, situasi seperti itu tentu saja tidak di Kota Cirebon tapi di seluruh Indonesia.
Kondisi seperti ini, harapan Pemerintah Kota Cirebon dan seluruh jajaran Pemkot tidak mungkin sendiri tanpa peran serta DPRD Kota Cirebon dan warga masyarakat bersama-sama menanggulangi Covid- 19.
Adapun komposisi RAPBD 2021 yang telah disetujui sebagai berikut, lanjut Eti, yaitu pendapatan daerah, terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, lain-lain pendapatan yang sah. Dan Belanja yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dengan demikian terjadi selisih. Pembiayaan terdiri atas penerimaan pembiayaan perencanaan, dan pengeluaran pembiayaan. “Sehingga diperoleh biaya netto yang dipergunakan untuk menutup defisit,” ujarnya.
“Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan setelah persetujuan bersama pihaknya akan menyampaikan ke gubernur sebagaiman yang diamanatkan menteri dalam negeri,” tuturnya.
Eti menambahkan, kemudian tentang penetapan pemilihan gubernur, bupati dan walikota ditegaskan pendanaan kegiatan tentang Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dalam pasal 2, ayat 2 mengamanatkan, pendanaan kegiatan pemilihan bupati wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dibebankan APBD kabupaten kota. Sehubungan hal dimaksud diperlukan penyisihan skema untuk melindungi kepentingan publik.
“Pendanaan kegiatan pemilihan wali kota dan wakil kota berdasarkan usulan dari KPU dan Bawaslu Jota Cirebon,” pungkasnya.(Effendi/CIBA)