SUMBER, (cirebonbagus.id).- Pendataan Keluarga tahun 2021 yang dilakukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Kabupaten Cirebon dilaksanakan pada 1 April ā 31 Mei 2021.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon, Iyan Ediyana mengatakan, pendataan keluarga 2021 merupakan kegiatan yang rutinitas dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Seyogyanya kemarin tahun 2020 karena berhubung ada Covid-19 dan akhirnya diundur di 2021. Dimana serentak hari ini dicanangkan untuk Jabar oleh Gurbernur, Ridwan Kamil dan untuk tingkat pusat oleh Presiden, Joko Widodo.
“Serentak 1 April dan waktu pendataan mulai 1 April sampai 31 Mei 2021,” ungkap Iyan, Kamis (1/4/3021).
Iyan menambahkan pelaksanaan pendataan akan dilakukan dari mulai RT, RW dan desa sampai tingkat Kabupaten. Data sasaran sekira 771 ribuan dengan petugas pendata sebanyak 5.700 orang. Dan pendata ada dua macam, pertama dilakukan secara manual, kedua secara online langsung di kirim ke pusat.
Cuma di kabupaten Cirebon, masih kata Iyan, pendataan dilakukan secara manual semua nanti dituangkan oleh petugas lapangan ke online.
Pendataan manfaatnya diperolehnya pertama informasi dasar kependudukan, kedua keluarga berencana. Ketiga pembangunan keluarga diperlukan untuk penentuan sasaran program yang lebih tajam berdasarkan kondisi potensi serta kebutuhan keluarga dan masyarakat setempat.
Cuma dari data tersebut, Iyan mengatakan, pihaknya juga akan menemukan satu data yang bisa di gunakan oleh dinas atau instansi lain. Sesuai dengan misalkan Bappeda dengan program pengentasan kemiskinan. Dari pendataan tersebut akan ditemukan beberapa data. Ada 59 pertanyaan dari satu lembar pertanyaan itu.
“Kalau disimpulkan ada pertanyaan-pertanyaan ataupun akan didapatkan misalnya jiwa yang belum mempunyai akte lahir. Bisa juga ditemukan data usia sekolah tapi tidak sekolah. Selain itu ada data jiwa/ penduduk yang belum masuk BPJS itu salah satunya dan juga ada pengelompokan,” papar Iyan.
Masyarakat juga akan dimasukkan dalam kelompok keluarga sejahtera (KKS) 1, 2 dan 3. Bagi petugasĀ terutama di lapangan akan berkoordinasi dengan puskesos pihak desa dan lain-lain supaya mengahasilkan data E-single.
Ia menambahkan, petugas tetap menggunakan Prokes dan juga di benarkan bisa di lakukan dengan video call serta bekali dengan protokol kesehatan (Prokes). Petugas di lapangan terdiri dari kader yang di lengkapi identitas dan Prokes.
Menyikapi kendala serta keikutsertaan dari para petugas pendata di lapangan Iyan mengungkapkan, petugas sudah mengikuti pelatihan dan dididik dilengkapi sarana yang diharuskan.
“Dan per RT ada dua orang petugas rata-rata diprediksi satu kader bisa mendata dalam satu bulan bisa mendata 126 keluarga. Dan seperti tahun 2015 tidak ada kendala karena yang memudahkan kami yaitu para kader itu sendiri karena mungkin sudah mengenal,” pungkasnya. (Effendi/CIBA)