CIREBON, (cirebonbagus.id).- Komisi III DPRD Kota Cirebon bersama Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Kesehatan Kota Cirebon menggelar diskusi guna penerbitkan SK Walikota dalam penentuan Universal Health Coverage (UHC) tahun 2021.
UHC merupakan skema kerjasama BPJS Kesehatan dengan Pemda setempat untuk menjaminkan seluruh penduduknya (95% dari populasi) pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menggunakan dana APBD dalam pembayaran iuran.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon,Tresnawaty mengatakan, pihaknya menginginkan 100 persen UHC, tapi ternyata setelah didiskusikan anggaran pemerintah kota belum mencukupi kalau harus 100 persen UHC.
“Insya Allah akan bertahap, tahun depan setelah kami hitung dari kesepakatan ada 111.076 orang target kita akan tercapai,” tuturnya, belum lama ini.
Angka tersebut menjadi angka target, sehingga menjadi dasar hukum menentukan anggaran. Adapun masalah anggaran masih kurang, oleh karena itu, ia menuturkan, dirinya selaku dewan hanya memperjuangkan pada anggaran
“Kami ingin pembayaran premium BPJS ini adalah haknya.Jadi diusahakan oleh Komisi III ini bisa 100 persen, karena periode angkanya memang 29 miliar dihitung masih masuk akal,” ujarnya.
Tresnawaty menambahkan, bahwa keinginannya itu tidak terlalu muluk. “Sebenarnya ini juga sudah memotong dari 52 ribu orang menjadi 38 ribu, berarti pencatatan data dari waktu sekian bulan, dari bulan Juli kemudian sekarang November sudah bagus sekali datanya,” tuturnya.
“Jadi kalau ada itikad dan niat dari semua ternyata bisa menyelamatkan data menjadi lebih baik. Yang kita sangka bahwa kita tidak bisa mengcover 52 ribu orang ternyata 38 ribu orang,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Cirebon, Edy Sugiarto menuturkan, semua penduduk Jota Cirebon akan di-cover yang saat ini dengan jumlah sekira 213 ribu orang di cover oleh pemerintah kota Cirebon baik oleh APBN maupun APBD.
Edy menyebutkan, anggaran baru direncanakan Rp 29 miliar tetapi baru ada Rp 20 miliar, dan lanjut Edy, tahap selanjutnya menerbitkan SK walikota untuk penentuan UHC di tahun 2021, yang sebelumnya di tahun 2017 sebenarnya Kota Cirebon sudah UHC.
“Jadi semua penduduk Kota Cirebon insya Allah di-cover yang saat ini berarti ada 213 ribu akan di cover oleh pemerintah kota Cirebon baik oleh APBN maupun APBD,” ujarnya.
“Termasuk yang nunggak, artinya misal yang nunggak kelas I minta di-cover APBN atau APBD maka otomatis akan permanen harus masuk kelas III, jadi setelah masuk ke kelas III tidak akan bisa dikembalikan lagi ke kelas I,” paparnya.(Effendi/CIBA)