CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pengadaan TPAS (tempat pembuangan akhir sampah) di Kabupaten Cirebon masih menjadi persoalan. Pasalnya pemerintah daerah (pemda) yang akan mendirikan TPA di Desa Kubang Deleg, Kecamatan Karangwareng sampai saat ini masih belum menemukan titik terang.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto, seusai rapat kerja (raker) bersama instansi terkait mengatakan, pihaknya akan membuat nota dinas untuk bupati. Agar segera membentuk time work/ time kerja untuk menyosialisasikan kepada warga masyarakat Desa Kubang Deleg.
“Karena disinyalir warga di sana menerima informasi tidak utuh,” ujarnya, Senin (18/1/2021).
“Dan terlepas nanti jika sudah disosialisasikan kepada masyarakat, hasilnya ditolak ya sudah, kalau masyarakat menolak,” tuturnya.
Hermanto menyebutkan, dengan akan didirikannya TPA di kawasan Desa Kubang Deleg oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon sebetulnya sudah ada keuntungan yang didapat.
Dan itu sudah komitmen dari pemerintah kabupaten untuk memprioritaskan warga masyarakat Desa Kubang Deleg di segala bidang, sekitar TPAS.
Baik infrastruktur, subtitusi hilangnya penghasilan itu akan dipikirkan, karena akan ada pabrik sampah.
“Intinya, catatan dari ketua komisi III kalau nanti hasilnya tidak sesuai yang disebutkan tim sosialisasi, tolak saja,” tandas Hermanto.
“Jaminannya tolak kalau melenceng dari apa yang disampaikan para tim sosialisasi. Dan pemda juga harus konsekuen melaksanakan apa yang pernah disampaikannya,” tukas Hermanto. (Effendi/CIBA)