CIREBON, – Setelah sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Kini KPK melanjutkan pengusutan perkara tersebut dengan memanggil dua orang saksi untuk diperiksa hari ini, Jumat (8/8/2025), di gedung KPK Jakarta.
Kedua saksi yang dipanggil ialah Deputi Direktur Departemen Hukum BI, Irwan, dan mantan Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono.
Seperti diberitakan banyak media, Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,86 miliar
dan Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar, sehingga KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
“Keterangan para saksi tentu dibutuhkan sebagai pihak penyelenggara program CSR tersebut,” ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo singkat kepada wartawan. (Yudi/CIBA)