Pentingnya Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Proyek

CIREBON – BPJS Ketenagakerjaan Cirebon bersama Pemerintah Kota Cirebon mengadakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Sektor Jasa Konstruksi yang bersumber dari pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Kegiatan ini dibuka Drs. Sumanto selaku Pj. Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Kris Ardy SH dari Direktorat Usaha dan Kelembagaan Jasa Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Ahmad Feisal Santoso.

Dalam sambutanya, Kris menyampaikan Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Dia menegaskan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib mematuhi mekanisme pengawasan ini agar proyek tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga tertib secara hukum dan bermanfaat bagi masyarakat.

Harapannya PPK meningkatkan pemahaman mengenai regulasi terbaru terkait UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, melakukan pengawasan preventif untuk meminimalkan risiko kegagalan bangunan atau temuan audit dan membangun sinergi yang kuat dengan penyedia jasa demi tercapainya target pembangunan daerah

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Ahmad Feisal Santoso, dalam kegiatan ini menyampaikan mengenai penerapan E-Jakon (Elektronik Jasa Konstruksi) BPJS Ketenagakerjaan, yang tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan dan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja jasa konstruksi melalui platform digital yang transparan.

Ditegaskan, dalam peraturan, perusahaan jasa konstruksi wajib mendaftarkan proyek via ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mendapatkan sertifikat digital, memudahkan pelaporan dan pembayaran iuran
BPJS Ketenagakerjaan.

Sosialisasi Pelaksanaan E-Jakon ini harus dilakukan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesadaran perusahaan jasa konstruksi akan risiko tinggi sektor konstruksi dan memastikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja jasa konstruksi.

Ditekankan pula seluruh kontraktor/pelaksana proyek wajib mendaftarkan proyek melalui E-Jakon, yang mempermudah pelaporan kepesertaan

Kemudian juga dijelaskan tentang cara penggunaan Aplikasi E-Jakon. Pertama, Registrasi, daftar di website E-Jakon. Kemudian,
Aktivasi, klik link aktivasi di email, terus isi data proyek dan pekerja, terus terima kode bayar iuran. Setelah pembayaran iuran, perusahaan akan diberikan sertifikat digital.

Feisal mengatakan, penerapan pemakaian E-Jakon dan kewajiban perusahaan jasa konstruksi daftar BPJS Ketenagakerjaan ini dasar hukumnya Inpres No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja. Kegiatan ini juga menekankan peran aktif badan usaha dalam melindungi pekerja di sektor konstruksi. (Arif/CIBA)

Exit mobile version