CIREBON, (cirebonbagus.id).- Bagi masyarakat yang akan menggunakan moda transfortasi Kereta Api Jarak Jauh masih tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.
Khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum jam keberangkatan.
Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa persyaratan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tidak diwajibkan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun.
Saat ini di wilayah KAI Daop 3 Cirebon masih menyediakan layanan rapid tes antigen seharga Rp 105.000 di 3 stasiun yaitu Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan dan Stasiun Jatibarang. Sementara untuk layanan Tes GeNose dikenakan tarif Rp 20.000.
“Kami informasikan bahwa sampai saat ini, di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon yang tersedia adalah layanan Rapid tes Antigen saja di 3 Stasiun yaitu Stasiun Cirebon, Cirebon Prujakan dan Jatibarang. Untuk layanan Tes GeNose baru akan tersedia dalam waktu dekat ini, ” jelas Suprapto, Manajer Humas Daop 3 Cirebon, Rabu (10/2/2021).
Suprapto menambahkan, setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum.
“Guna mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan ” ujar Suprapto.
Selain itu, Suprapto mengatakan, KAI Daop 3 Cirebon berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 pada transportasi Kereta Api. (Robi/CIBA)