CIREBON, (cirebonbagus.id).- Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Cirebon yang digulirkan Pemerintah sampai saat ini masih banyak persoalan.
Sejumlah persoalan tersebut yakni terkait penyaluran Bantuan produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan pihak bank penyalur BPUM.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Muhammad Ridwan, menyebutkan, pihaknya mendapati banyaknya pengaduan terkait BPUM, sehingga dari komisi II dan yang berkepentingan, mengajak mediasi melalui rapat kerja, lantaran pihaknya khawatir masalah tersebut menjadi bola panas di masyarakat.
Mungkin bukan hanya menjadi konflik di tengah-tengah masyarakat, tapi juga adanya keluhan dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar sebagai pihak yang mengajukan. Kemudian mereka sudah tercatat, sudah mendapatkan buku rekening tetapi ketika tidak bisa dicairkan itu imbas terbesar di PNM Mekar.
“Karena PNM Mekar kan ada modal bergulir, mereka tidak pada bayar jadinya. Ini juga menjadi masalah di samping isu tengah-tengah masyarakat, tetapi kerugian juga terhadap PNM Mekaar,” ujar Ridwan seusai rapat kerja (Raker) bersama Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Cirebon serta PT PNM Mekaar. Rabu (17/3/2021)
“Kalau memang itu hak masyarakat ya cepat kasihkan. Kalau memang itu terverifikasi kemudian masuk yang tidak valid ya artinya diumumkan juga segera,” imbuhnya.
Ridwan menjelaskan, penerima BPUM dan setiap nasabah diajukan oleh PNM Mekaar sementara bank yang mengeksekusi dan mengeluarkan, ditunjuk oleh pemerintah itu bank BNI. “Nah kendalanya itu, BNI sampai sekarang belum mencairkan,” katanya.
Ridwan menyebutkan, pihaknya juga sudah mengundang serta menghubungi pihak BNI Cabang Cangkol namun tidak datang. Selain itu, dirinya pun mendapati informasi bahwa bank tersebut sedang dalam pemeriksaan BPK.
Ia mengungkapkan, jumlah kasus perkiraan di lapangan lebih dari 2.500 penerima. “Nah, beberapa kasus yang ada di lapangan memang informasinya lebih dari 1000,” tandasnya.
Ridwan menambahkan, kapan pencairannya keputusannya belum jelas, menurutnya, harusnya sudah dicairkan. Karena itu sudah masuk dari SK Kementrian yang sudah mendapatkan bantuan.
“Kalau kemudian proses itu sudah ditempuh, kemudian belum bisa dicairkan tentunya bank yang ditunjuk mungkin komunikasi kurang jelas atau tidak lancar terhadap nasabah penerima,” ungkapnya.
Saat disinggung apakah akan ada penjadwalan ulang pertemuan/rapat dengan BNI, Ia mengatakan, belum ada. Dan pihaknya memberi waktu, baik kepada PNM Mekar ataupun BNI untuk berkomunikasi, berkoordinasi.
“Kalau memang belum ada penyelesaian, ya kita terpaksa akan menjadwal ulang dengan memastikan kehadiran BNI sebagai lembaga keuangan yang ditunjuk,” pungkas Ridwan, politisi dari fraksi PKS.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DinkopUKM) Kabupaten Cirebon Muhammad Ferry Afrudin, menegaskan, pihaknya tidak terkait dengan permasalahan tersebut. Karena, hal itu merupakan kewenangan PNM Mekaar, bukan secara umum yang diajukan ke pihaknya (Dinkop UKM)
“Di luar PNM melalui BRI, kalau PNM BNI. Kalau yang dibahas tadi dengan Komisi II itu, PNM,” (Effendi/CIBA)