CIREBON, (cirebonbagus.id).- Perumda Air Minum Tirta Giri Nata penyesuaian tarif ini mempertimbangkan asas keadilan dan sesuai aturan Permendagri.
Demikian diungkapkan , Direktur Utama PDAM Tirta Giri Nata, Sopyan Satari SE MM Ketika bertemu Komisi II DPRD Kota Cirebon di ruang rapat gedung DPRD, Senin (9/1/2022)
Sopyan menjelaskan, penyesuaian tarif ini mempertimbangkan asas keadilan. Penyesuaian tersebut diklasifikasikan berdasarkan kelompok I (tarif sosial), kelompok II (tarif rumah tangga), kelompok III (niaga dan industri) serta kelompok IV (pelanggan khusus).
Sopyan menegaskan, pada kelompok rumah tangga akan dikenakan beban pemakaian tarif yang sudah disesuaikan, jika penggunaannya sudah di atas 20 meter kubik. Menurutnya, penyusaian tarif ini demi percepatan peningkatan pelayanan air bersih.
“Alhamdulillah, banyak perkembangan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Soal penyesuaian tarif, memang sudah ada dasarnya yaitu permendagri. Tentu kenaikan ini diimbangi dengan peningkatan layanan air bersih kepada masyarakat,” ungkap Sopyan.
Disebutkan, tahapan yang sedang dan akan terus dilakukan yaitu, penataan jaringan, upaya penurunan kehilangan air, penggantian pipa lama sejak 1937 dan pipa yang terindikasi penyebab kebocoran.
Selanjutnya, pemasangan pipa baru untuk menambah tekanan di wilayah yang belum menerima layanan maksimal dan pengembangan cakupan wilayah.
“Sejauh ini, dampak langsung peningkatan jam layanan distribusi air bersih sudah tercapai,” katanya.
Komisi II DPRD Kota Cirebon berharap Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon terus meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Penyesuaian tarif baru yang sudah diberlakukan sejak Desember 2022 lalu, Komisi II meminta untuk diimbangi dengan pelayanan prima kepada masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso mengatakan, rapat kerja Komisi II bersama jajaran direksi Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon membahas evaluasi penyesuaian tarif dan pelayanan distribusi air bersih.
Ia menilai, penyesuaian tarif sudah menjadi keniscayaan, sebab selama 10 tahun terakhir belum pernah menyesuaikan tarif. Di samping itu, penyesuaian tarif layanan air bersih tersebut atas dasar amanat Permendagri Nomor 21/2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Kendati demikian, Karso berharap penyesuaian tarif ke depannya bisa diterapkan secara bertahap. Agar kenaikan tarif tidak terasa memberatkan pelanggan. Ia pun berpesan, agar penyesuaian tarif air bersih ini tidak memberatlkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Setelah kami kroscek dan meminta alasannya, ternyata Perumda Air Minum ini belum pernah penyesuaian tarif selama 10 tahun terakhir. Makanya ini sebuah keniscayaan. Kemudian, sesuai Permendagri Nomor 21/2020, tarif ini harus penyesuaian tiga tahun sekali,” ujar Karso usai rapat.
Menurut Karso, progres percepatan peningkatan layanan distribusi air bersih sudah semakin membaik. Disebutkan, setelah reservoir 9.000 meter kubik di Plangon Sumber dan pemasangan pipa jaringan distribusi utama (JDU) 600 mm sepanjang 7,4 Km dioperasikan jam layanan air bersih semakin meningkat.
“Setelah reservoir 9000 meter kubik dan pipa JDU 600 itu terpasang, beberapa daerah yang semula 0 hingga 3 jam per hari sekarang bisa sampai 12 jam. Dulu jam layanannya 10 jam, sekarang bisa sampai 24 jam. Tinggal sedikit lagi daerah yang masih jam pelayanannya di bawah 5 jam,” kata Karso. (Adv/CIBA)