KOTA CIREBON.- Hari Jadi Kota Cirebon ke-598 diperingati Pemerintah Kota Cirebon diantaranya dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada 302 nelayan dan pekerja rentan lainnya.
Perlindungan tersebut ditandai dengan penyerahan simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Wali Kota Cirebon Effendi Edo dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Cirebon Hj. Elmi Masruroh SP M.Si kepada perwakilan penerima jaminan sosial.
Para nelayan dan pekerja rentan penerima bantuan perlindungan itu warga 5 kecamatan di Kota Cirebon. Mereka mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan dari DKP3 Kota Cirebon.
Penyerahan simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan itu dilakukan usai upacara peringatan Hari Jadi Kota Cirebon ke-598 di Alun-Alun Kejaksan, Kota Cirebon.
Hj. Elmi Masruroh mengatakan, perlindungan jaminan sosial pada nelayan dan pekerja rentan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon dan Pemerintah Kota Cirebon.
“Perlindungan tersebut juga sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” lanjut dia.
Dia juga menegaskan kalau Dinas Kelautan dan Perikanan, Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon sudah berkomitmen untuk melindungi nelayan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Ahmad Feisal Santoso, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Wali Kota Cirebon dan Kepala DKP3 Kota Cirebon atas komitmennya dalam melindungi nelayan dan pekerja rentan di Kota Cirebon.
“Kami juga berkomitmen memastikan seluruh peserta mendapatkan haknya secara optimal. Ini membuktikan bahwa jaminan sosial bisa diakses oleh siapa pun, termasuk pekerja sektor informal atau bukan penerima upah (BPU),” ujar Feisal.
Dijelaskan, dengan perlindungan program JKK dan JKM, peserta yang mengalami kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit sepenuhnya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, dan bila meninggal dunia diberikan santunan untuk ahli warisnya.
Selain itu, ada beasiswa mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi yang total maksimal sampai Rp174 juta untuk 2 anak dari peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maupun meninggal biasa jika masa kepesertaannya minimal sudah 3 tahun.
Teks Foto: Wali Kota dan Kepala DKP3 Kota Cirebon serahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan pada nelayan dan pekerja rentan. (Arif/CIBA)


