CIREBONBAGUS.Id – Dalam memperingati Hari Bhayangkara ke 73 yang jatuh pada tanggal 1 Juni mendatang, Satuan Intelkam Polres Cirebon memberikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada masyarakat.
Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, SIK MSi didampingi Kasat Intel AKP Fitra Zuanda dan Petugas SKCK, Aiptu Ending Wahyudin mengatakan pembuatan SKCK gratis diberikan dalam rangka peringatan Hari jadi Bhayangkara. SKCK untuk menerangkan ada atau tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
“Kami berharap SKCK gratis sangat bermanfaat bagi penerima. SKCK diperlukan untuk berbagai urusan kelengkapan syarat administrasi mulai dari pelengkap persyaratan administrasi untuk mengikuti rekrutmen CPNS, melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah di dalam maupun ke luar negeri, pencalonan diri sebagai pejabat dan lain sebagainya,” ungkap Suhermanto.
Suhermanto menambahkan SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan. Apabila sebelumnya Anda sudah pernah membuat SKCK untuk melamar pekerjaan, namun sudah kedaluwarsa atau habis masa berlakuknya, maka Anda bisa mengurus perpanjangan SKCK. Banyak anggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit dan ribet.
“Faktanya dari tahun ke tahun, pengurusan SKCK semakin mudah dan cepat prosesnya selama Anda memahami prosedur dan tata caranya,” tandasnya.
Sementara penerima SKCK gratis, Ilham Maulana warga RT 05 RW 14 Kelurahan Tukmudal Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon mengungkapkan kegembiraannya. Dia menerima SKCK gratis di rumahnya setelah mengirim data melalui online.
“Alhamdulillah saya menerima SKCK gratis dari kepolisian. SKCK ini menjadi syrakat bagi saya untuk melamar pekerjaan. Terima kasih jajajaran kepolisian,” tandasnya. (CB01)