CIREBONBAGUS.Id – Kuasa hukum Tan Han Liem, Yosi P Achdian dkk membantah jika pihaknya telah melakukan pencurian kekerasan, penyekapan dan berbagai teror yang dilakukan Kaidi alias Asiong (46 tahun). Pihak Tan Han Liem memiliki bukti surat pernyataan openyerahan barang yang ditandatangani Asiong.
“Jika melihat bukti tentu ini bukan pengambilan secara paksa tapi penyerahan sebagai bukti jaminan,” ungkap Yosi kepada sejumlah media, Senin (25/7).
Yosi pun membantah melakukan penyekapan ataupun penganiayaan di kediaman Asiong. Mereka hanya melakukan pemantauan agar Asiong tidak melarikan diri untuk menyelesaikan persoalan dengan Tan Han Liem.
“Kami hanya melakukan pemantauan, ini permasalahan hutang yang cukup riskan. Jika dikabarkan disekap dan lain sebagainya maka Asiong tidak bisa melakukan aktivitas apapun. Buktinya, pada saat sebelum maupun sesudah dimediakan masih bisa beraktivitas sewajarnya,” ungkapnya.
Sampai dengan saat ini, pihak Tan Han Liem masih akan menuruti ketentuan hukum yang telah dilaporkan Asiong terhadapnya. “Sampai saat ini, kepolisian masih melakukan penyidikan terkait laporan Asiong tersebut,” ujar Yosi.
Dijelaskannya, pihaknya sempat mengajak Asiong melakukan mediasi di Hotel Prima, Kota Cirebon. Namun, tidak ada titik temu antara kedua belah pihak, lantaran Asiong langsung pergi meninggalkan lokasi yang ditentukannya sendiri.
“Niat kami baik, duduk bersama sambil menyelesaikan masalah piutang, saat ditanya gimana solusinya, malah dijawab berusaha sambil pergi memakai mobilnya,” tutur Yosi. (CB01)