Petugas Polresta Cirebon Amankan Sekelompok Gangster yang Terlibat Bentrokan di Arjawinangun

CIREBON, (cirebonbagus.id).- Petugas Polresta Cirebon mengamankan sekelompok gangster yang terlibat bentrokan di Jalan By Pass Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (14/2/2021) sekira pukul 01.30 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes M Syahduddi, mengatakan, ada 10 anggota gengster yang diamankan jajarannya. Dari 10 anggota tersebut 8 orang masih di bawah umur. Mereka berinisial RZ (17 tahun), MS (16 tahun), SF (17 tahun), NK (17 tahun), SP (17 tahun), VR (14 tahun), IU (16 tahun), AG (16 tahun), IAQ (21 tahun), dan TRM (20 tahun).

Menurutnya, mereka merupakan anggota gangster All Star dan terlibat bentrokan dengan gangster Jepang. Namun, kelompok gangster tersangka jumlahnya lebih banyak sehingga kelompok lawannya tidak berdaya.

“Korbannya mengalami luka putus tiga jari, sayatan senjata tajam, memar, dan lainnya,” katanya, pada saat acara konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (22/2/2021)

Syahduddi mengatakan, peristiwa bermula dari ajakan bentrokan yang disampaikan kelompok gangster All Star melalui media sosial terhadap kelompok gangster Jepang mengajak pertemuan di Pasar Gaya Arjawinangun. Kelompok gangster Jepang pun mendatangi lokasi sesuai waktu yang ditentukan.

Namun, setibanya di lokasi mereka tidak mendapati anggota kelompok gangster All Star. Karenanya, kelompok korban yang berjumlah 12 orang dan berboncengan menggunakan empat sepeda motor itupun bermaksud pulang.

Ketika kelompok korban tiba di Jalan By Pass Arjawinangun, mereka dihadang kelompok para tersangka dan langsung terjadi bentrokan. Kelompok gangster All Star yang berjumlah 20 orang pun menganiaya para korban menggunakan senjata tajam, batu, dan lainnya.

“Tidak hanya menganiaya, tetapi para tersangka juga merusak sepeda motor korban. Jumlah korban yang mengalami luka-luka ada tiga orang,” ujarnya.

Syahduddi menyampaikan, lima bilah celurit, pedang, dan batu yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban juga berhasil diamankan jajarannya sebagai barang bukti. Bahkan, termasuk sepeda motor korban yang rusak akibat perbuatan kelompok gangster tersangka.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Effendi/CIBA)

Exit mobile version