CIREBONBAGUS.Id – Polda Jawa Barat melakukan pengalihan status tahanan kepada empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon, terkait kasus perjudian yang diungkap dalam penggerebegan pada Rabu pekan lalu, di hotel “P” Bandung. Sebelumnya keempat anggota DPRD ini ditahan di sel Mapolda Jabar.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan, perihal pengalihan status tahanan kota kepada empat legislator DPRD Kabupaten Cirebon tersebut.
“Benar pagi ini kita lakukan status pengalihan tahanan kota, sesuai permintaan dari tersangka, melalui keluarga dan kuasa hukumnya serta lembaga tempatnya bekerja” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Rabu (27/7) di mapolda Jabar.
Kabid Humas menambahkan, sesuai peraturan yang tertuang pada pasal 23,24 KUHAP, menyatakan bahwa status tahanan kota diberlakukan selama 20 hari kedepan.
“Empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon ini berstatus tahanan kota selama 20 hari kedepan. Keempatnya diharapkan tidak keluar dari wilayah kabupaten Cirebon, apabila keluar dari wilayah tersebut maka akan diberi sanksi tambahan,” jelasnya.
Selain tidak diperkenankan keluar kota, keempat anggota DPRD tersebut diwajibkan melapor selama seminggu sekali ke Mapolres tempat dilakukan status penahanan kota.
“Keempat anggota DPRD kabupaten Cirebon ini diwajibkan melakukan wajib lapor setiap minggunya ke Polres setempat,” jelasnya.
Saat ditanya perihal alasan penahanan kota, Yusri enggan membeberkan secara rinci alasan pemindahan status tahanan kota tersebut. (CB01/RN1)