Arah Pantura, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap praktik penipuan bermodus skema ponzi melalui investasi arisan online di grup WhatsApp bernama “Gu Arisan BYBIYU”. Pelaku utama, seorang ibu rumah tangga berinisial SFM (21), berhasil menipu 85 korban dengan iming-iming keuntungan hingga 70% dalam waktu singkat.
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (18/1/2025), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan modus operandi tersangka.
“Pelaku menjanjikan keuntungan besar dari investasi kecil dalam waktu singkat. Contohnya, investasi Rp1 juta dalam 10 hari menjadi Rp1,4 juta atau Rp5 juta menjadi Rp7 juta. Skema ini memanfaatkan pola ponzi, di mana keuntungan investor lama diambil dari dana investor baru,” papar Ade.
Promosi dilakukan tersangka melalui grup WhatsApp yang ia kelola sendiri. Di dalam grup, SFM menawarkan berbagai skema investasi dengan janji keuntungan fantastis, seperti Rp2 juta dalam 10 hari menjadi Rp2,8 juta.
Pada tahap awal, beberapa korban memang menerima keuntungan untuk menarik lebih banyak korban baru. Namun, setelah dana terkumpul dalam jumlah besar, uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.
“Hingga kini, 85 korban telah melapor dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. Uang hasil penipuan digunakan tersangka untuk membeli barang-barang mewah, termasuk mobil Toyota Ayla, ponsel, kartu ATM, dan peralatan rumah tangga,” ujar Kombes Ade Ary.
Polda Metro Jaya juga membuka Posko Pengaduan 24 Jam di Direktorat Reserse Siber untuk membantu korban lain yang belum melapor. Masyarakat dapat melaporkan kasus serupa melalui nomor 0822-4545-2018 atau menghubungi layanan bebas pulsa 110.
Polisi berharap langkah ini dapat mengungkap lebih banyak korban serta mempercepat proses hukum terhadap pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap investasi yang menawarkan keuntungan tidak masuk akal,” tutup Ade.**
Artikel ini tayang juga di ArahPantura.id