CIREBON, (cirebonbagus.id).-Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus berupaya menyelesaikan polemik pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Cirebon.
Hal itu tertuang dalam kunjungan kerja Bupati H Imron Rosyadi ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Cirebon. Jumat (19/2/2021).
Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi seusai kunjungan kerja tersebut mengatakan, selain silaturahmi pihaknya juga membahas tentang fungsi serta tugas-tugas dinas sosial.
Imron menyebutkan, persoalan BPNT secara bertahap akan terus dibenahi oleh dinas sosial. Bahwa untuk menjadi supplier atau pemasok ada aturan, persyaratan yang harus dipenuhi, dan E- warung yang menentukan.
“Secara bertahap akan terus dibenahi dan sedikit demi sedikit sudah mulai reda. Jadi jangan berebut, nanti diatur Tikor kecamatan, dan E- warung yang menentukan,” pungkasnya.
Sementara itu di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon Dadang Suhendra, menjelaskan, tugas dan fungsinya dinsos terkait pelaksanaan BPNT, bahwa untuk menjadi supplier BPNT yang mengatur di lapangan antara dinas sosial dengan Tim Koordinasi (Tikor) kecamatan, dan E-warung yang menentukan.
Dinas sosial fungsinya mengendalikan di tingkat kecamatan, apabila ada persoalan akan diselesaikan di kecamatan. Dan Dinsos tetap ikut menyosialisasikan.
“Artinya ikut menyosialisasikan pedoman umum (Pedum), bahwa kalau ingin menjadi supplier ada pemasoknya, ada persyaratan yang harus di penuhi,” katanya.
“Jadi tidak hanya inginnya saja, persyaratan harus dipenuhi, dan setelah setelah terpenuhi oleh E-warung diakomodir yang akan membeli. Menjual produk apa, komoditi bagus tidak, harga kompetitif tidak, kira-kira seperti itu,” ujar Dadang.
Dadang mengakui, pihaknya kerap kali menerima laporan yang masuk ke dinasnya, mengenai apa saja yang menjadi prioritas karena dalam rangka untuk memajukan UMKM.
“Artinya putra daerah ingin menjadi pemasok, silahkan saja, tapi kuncinya yang menerima sebagai pemasok atau supplier bukan kepala dinas tapi E-warung, silahkan bersosialisasi kepada E-warung,” katanya.
Dadang mengungkapkan, polemik BPNT memang terjadi di lapangan, namun pengawasan tikor bukan lemah karena orang bermacam-macam keinginannya, tapi semua harus berpatokan pada Pedum.
“Pedum ada 13 OPD yang mempunyai tugas fungsi masing-masing. Nah yang jelas kami harus membenahi sistem itu, artinya mengembalikan tugas dan fungsi masing-masing seperti apa dan siapa kita tegaskan oleh Tikor kabupaten,” katanya.
Di kesempatan itu juga Dadang mengatakan, dalam Pedum disebutkan yang tidak boleh menjadi pemasok atau E-warung adalah ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, TKSK, dan pendamping PKH.
“Kalau di Pedum tidak dilarang, ya silahkan, berarti boleh, tapi ada kriterianya yang harus dipenuhi ada di Pedum,” ungkapnya.
“Kita sudah membagikan ke tiap kecamatan dan harus sosialisasi ke E- warung silahkan difasilitasi camat atau Tikor tingkat kecamatan,” pungkasnya. (Effendi/CIBA)