CIREBONBAGUS.Id – Sedikitnya tiga dugaan pelanggaran pilkada, salah satunya berupa politik uang (money politic), diterima Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cirebon dalam 1×24 jam pada Rabu (27/6). Serangan fajar dilaporkan terjadi jelang Pilkada Serentak 2018 di Kota Cirebon.
Dugaan palanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) ini dilakukan simpatisan dan tim sukses kedua pasang calon (paslon) walikota-wakil walikota Cirebon. Ketiga dugaan itu dilaporkan dalam waktu hampir menjelang pemungutan suara atau Rabu dini hari.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cirebon, Mohamad Joharudin mengungkapkan, dugaan politik uang pertama dilaporkan warga di RW 09 Karanganyar, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Diketahui, seorang simpatisan berinisial BD dilaporkan membagikan uang kepada warga seraya menyertakan bahasa verbal sebagai simbolisasi pengarahan suara.
“Kejadiannya Selasa (26/6) sekitar pukul 10.30 WIB. Kami terima laporan pada Rabu (27/6) sekitar pukul 03.00 WIB,” kata Joharudin, Rabu.
Dalam laporan yang diterima pihaknya, diketahui BD memberikan uang sejumlah Rp450 ribu bagi delapan warga sekitar. Dengan kata lain, masing-masing orang memperoleh Rp50 ribu. Saat memberikan uang, BD mengiarahkan warga agar memilih paslon bernomor urut yang diisyaratkan melalui jarinya.
Seorang dari delapan warga itu berinial IS, yang selanjutnya berstatus sebagai pelapor, memberitahukan perihal pembagian uang itu kepada sang suami. Sang suami selanjutnya melaporkannya ke Ketua RW setempat, sebelum kemudian diteruskan ke panwaslu tingkat kecamatan.
Sejauh ini, menurut Joharudin, baik IS dan BD telah diklarifikasi. Pihaknya pun mengantongi barang bukti berupa uang pecahan Rp50 ribu sejumlah Rp450 ribu.
“Saat diklarifikasi, BD mengakui perbuatannya,” katanya.
Sesuai ketentuan, BD pun terancam sanksi pidana berupa kurungan penjara 36-72 bulan. Meski begitu, Panwaslu akan mendalaminya bersama Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kota Cirebon, sebelum melimpahkannya ke kepolisian maupun kejaksaan negeri (kejari).
Pada hari sama, sekitar pukul 04.30 WIB pihaknya juga menerima laporan warga di kawasan Pronggol, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, adanya dugaan pemberian barang terkait pilkada. Tim sukses salah satu paslon walikota-wakil walikota dilaporkan memberi perlengkapan olahraga untuk warga.
“Dugaan pemberian barang terkait pilkada berupa bola voli, net, kaos bergambar nomor urut salah satu paslon, juga satu dus kopi instan,” beber Joharudin.
Barang-barang itu diberikan Selasa (26/6) sore dan saat ini telah diamankan panwaslu sebagai barang bukti. Namun begitu, dalam kejadian ini pihaknya masih kekurangan saksi.
Pada waktu nyaris bersamaan, pihaknya juga menerima laporan adanya dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan kerabat bersama relawan salah satu paslon di Kelurahan/Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Laporan itu datang dari pendukung paslon lain yang menjadi ‘saingan’.
“Dalam kejadian ini, kami pun masih terkendala ketiadaan barang bukti dan saksi,” ujarnya.
Namun, dia mengaku, panwaslu telah mengklarifikasi kerabat dan relawan yang diadukan. Menurutnya, yang bersangkutan ketika itu tengah menjenguk posko pemenangan paslon yang didukungnya. Hanya, mereka datang mengendarai mobil dengan stiker bergambar salah satu paslon sehingga mengundang kecurigaan pihak lain.
Sementara, Ketua Panwaslu Kota Cirebon, Susilo Waluyo menyatakan, tak mudah menghilangkan praktik politik uang dalam pemilu. Secara umum, politik uang masih dilihat sebagai cara terbaik memenangkan hati masyarakat.
“Padahal, politik uang jelas ilegal. Dampaknya bisa menjerumuskan semua orang. Jangan mau suara dibeli,” kata Susilo. (CB01)