Kamis, 9 Februari 2023
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Polres Ciko Amankan Mahasiswa Asal Kuningan Bawa Ganja

30 November 2022
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

CIREBON, (cirebonbagus.id).- Jajaran Sat Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan mahasiswa asal Kabupaten Kuningan yang membawa narkotika jenis ganja. Hal tersebut diungkap Kapolres Cirebon Kota saat menggelar Konferensi pers yang digelar di Mako Polres Cirebon Kota, Selasa (29/11/2022).

“Kami berhasil mengamankan salah satu tersangka atas nama FSR dengan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 8,1 gram. Dan tersangka ini merupakan statusnya mahasiswa yang ada di kampus salah satu di Kabupaten Kuningan,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar.

Fahri menjelaskan, berawal dari anggota Reserse Narkoba yang melaksanakan patroli pada suatu tempat, dimana pada saat di jalan Kusnan anggota Sat Narkoba melihat tersangka dengan gerak gerik yang mencurigakan. Karena tersangka beberapa kali melihat handphone mencari jalan dan akhirnya dilakukan penggeledahan dan ternyata ditemukan handphone yang berisi maps dari salah satu aplikasi atau media sosial yang digunakan tersangka untuk mengetahui tempat letak narkotika yang di pesannya.

ADVERTISEMENT

“Dan setelah itu ditelusuri oleh anggota dan akhirnya ditemukan narkotika yang dibungkus dalam rokok dan juga diselipkan di dalam rumput-rumput dimana tidak jauh dari lokasi penangkapan dari tersangka. Dari semua tersebut akhirnya kita biasa mengamankan satu paket narkotika jenis ganja kering seberat 8,1 gram. Berdasarkan informasi dari tersangka bahwa barang bukti tersebut Rencananya akan digunakan oleh tersangka sendiri bersama teman-temannya,” ucapnya.

Tersangka SFR akan dikenakan dua pasal yaitu pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara serta denda paling sedikit Rp.5 milyar dan paling banyak Rp.10 milyar. (ROBI/CIBA)

ADVERTISEMENT

Related Posts

Ridwan Kamil Minta Pemkot Cirebon Terus Berbenah Terhadap Sektor Ekonomi dan Pariwisata

Tangkis Paham Radikalisme serta Kenakalan Remaja, Gerakan Mengaji dan Sekolah Madrasah Program Desa Karangreja

Jaga Hak Pilih, Perekaman KTP Dilakukan Disdukcapil Langsung ke Sekolah

Ini Program Pemda Kota Cirebon Turunkan Angka Stunting

Dilarang Petugas Tilang Manual, Operasi Keselamatan Lodaya 2023 Digelar

Ridwan Kamil Instruksikan Perangkat Daerah Petakan Dinamika Program Petani Milenial

TERPOPULER

  • Bangunan Lama RSUD Arjawinangun Diusulkan Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19

  • Diduga Menyewakan Titisara ke Dua Orang, Kuwu Desa Gombang Dilaporkan ke Polisi

  • Ikuti Intruksi Megawati, Pengurus DPC PDI Kabupaten Cirebon PDKT dengan Masyarakat

  • Jaga Toleransi Beragama, Refleksi Peringatan Hari Persaudaraan Internasional 2023

  • Di Masa Pandemi, Gua Maria Sawer Rahmat Belum Terima Rombongan

Cirebon Bagus
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Copyright @ 2019 CirebonBagus.id, All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 CirebonBagus.id, All right reserved.