POLRES CIREBON KOTA,- Jajaran Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap empat orang tersangka sindikat pencurian dengan pemberatan antar provinsi.
Keempat tersangka dibekuk Tim Khusus Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota usai melaksanakan aksinya di Jalan Simaja Utara, Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.
Diketahui ke enpat tersangka tersebut berinisial DS, BH, JS dan JH yang merupakan warga Lampung, Jambi dan Bandung.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar dalam Konferensi Pers yang digelar di Mako Polres Cirebon Kota, Selasa (3/1/2023).
Fahri menjelaskan, modus pelaku menyasar rumah kosong yang di tinggal penghuni. Mereka sebelumnya melakukan pemetaan terlebih dahulu lokasi dengan cara tinggal di dekat alamat rumah yang bakal di eksekusi.
“Para pelaku mendatangi rumah korban sesaat pemilik rumah meninggalkan rumah tersebut. Pelaku langsung masuk dengan merusak gembok rumah dan mengambil isinya berupa uang tunai sebesar Rp.10 juta, Laptop dan beberapa aksesoris,” ungkap Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, Selasa (3/1/2023).
Dalam menjalankan aksinya hanya, para pelaku hanya butuh waktu 10 menit.
Petugas Kepolisian yang mendapatkan informasi dari pemilik rumah adanya tindakan pencurian tersebut, Timsus Polres Cirebon Kota lagsung bergerak dan menangkap ke empat pelaku di dekat lampu merah jabang bayi, Kesambi, Kota Cirebon.
“Para pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 8 kali di Cirebon,” kata Fahri Siregar.
Dari tangan tersangka, Polisi mendapati barang bukti berupa 1 pucuk senjata api dan 6 butir peluru, linggis, obengobeng, laptop serta 2 sepeda motor pelaku yang sudah diganti plat nomor Polisinya.
“Ke empat tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun pidana,” pungkas Kapolres Cirebon Kota didampingi Kasi Humas Iptu ngatidja. (ROBI/CIBA)