CIREBON- Polres Cirebon mengamankan narkoba jenis sabu senilai hampir Rp 500 juta dalam Gelar Operasi Antik Polres Cirebon. Polisi menangkap delapan pengedar dan bandar narkoba di Desa Plumbon Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon.
Ketiga tersangka Bandar besar ternyata masuk jaringan nasional yang menjadi pengedar di Cirebon, Bandung dan Jakarta. Ketiganya yakni KI, NS, dan KH yang kedapatan tangan memiliki narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah besar.
“Kami berhasil mengungkap dan menangkap bandar antar kota. Barang didapatkan dari Bandung dan Jakarta, peredarannya di Wilayah Cirebon dan sekitarnya. Mereka memang masuk daftar pengejaran kami,” ujar Kapolres AKBP Sugeng Haryanto.
Kapolres Sugeng menambahkan hasil operasi antik tersebut cukup memuaskan. Pelaku akan dijerat pasal 112 jo pasal 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun. (CB01)