CIREBON – Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menegaskan pihaknya telah melakukan evaluasi dan melarang penggunaan sirine oleh anggota di lapangan, kecuali untuk kondisi darurat.
Menurutnya, larangan tersebut sudah diberlakukan sejak tiga bulan lalu menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara sirine.
“Kami sudah lama melarang anggota membunyikan sirine di jalan, kecuali untuk situasi tertentu yang membutuhkan kecepatan, seperti mendatangi TKP kebakaran, tindak kriminal, atau kecelakaan lalu lintas. Itu pun harus dengan izin minimal Kasat Lantas dan sepengetahuan Kapolres,” jelas AKBP Eko, Senin (22/9).
Ia menambahkan, penggunaan sirine dan rotator diatur dalam Pasal 134 dan Pasal 135 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang hanya memberikan prioritas kepada tujuh jenis kendaraan, termasuk kendaraan dinas kepolisian.
Eko menegaskan, pihaknya membatasi penggunaan rotator dan sirine agar tidak menimbulkan gangguan di jalan. Meski demikian, rotator tetap digunakan pada situasi tertentu, misalnya patroli malam hari, sebagai tanda kehadiran polisi dan upaya preventif mencegah tindak kriminal.
Kapolres juga menyoroti fenomena banyaknya kendaraan sipil yang menggunakan rotator dan sirine secara ilegal.
“Ini jelas pelanggaran lalu lintas dan akan kami tertibkan. Penggunaan oleh sipil berpotensi menimbulkan kerawanan, bahkan bisa disalahgunakan,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kendaraan sipil menggunakan rotator atau sirine ke Call Center 110, Lapor Kapolres Bae, atau langsung kepada petugas di lapangan.
“Terima kasih atas masukan masyarakat. Ini menjadi komitmen kami agar pelayanan kepolisian semakin baik dan tidak menimbulkan gangguan di jalan,” pungkas Kapolres.
Seperti diketahui, beberapa bulan sebelumnya, Kota Cirebon sempat menjadi sorotan menyusul viralnya sebuah video dilaman media sosial terkait keluhan penggunaan sirine. Kondisi itupun direspon cepat oleh Polres Cirebon Kota.**
Artikel ini tayang juga di ArahPantura.id